Polisi Tembak Polisi

Chuck Putranto Sebut Dapat Izin Warga Ganti DVR CCTV di Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga

Tim kuasa hukum Chuck Putranto klaim pergantian DVR CCTV di wilayah rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga atas seizin warga

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Chuck Putranto klaim pergantian DVR CCTV di wilayah rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga atas seizin warga. Bantahan itu dilontarkan kuasa hukum Chuck Putranto saat pihaknya menyampaikan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J membantah kliennya mengganti DVR CCTV tanpa seizin warga Kompleks Polri Duren Tiga, tempat dimana Brigadir J dieksekusi Ferdy Sambo Cs.

Bantahan itu dilontarkan kuasa hukum Chuck Putranto saat pihaknya menyampaikan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Dalam duplik tersebut, penasehat hukum Chuck Putranto menilai Jaksa tidak konsisten dalam dakwaan yang dijatuhkan terhadap kliennya itu. 

"Jika saat ini, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan yang menjadi korban adalah warga komplek, maka dapat dipastikan hal tersebutadalah asumsi semata," ungkap Penasehat hukum. 

Sehingga, hal itu dibantah, lantaran sampai saat ini tak ada satupun warga di komplek tersebut yang merasa dirugikan. 

"Baik dari keterangan saksi dan bukti bahwa tidak adanya laporan atau keluhan dari warga komplek terkait pengamanan DVR CCTV," katanya. 

Baca juga: Tindakan Mengamankan CCTV Jadi Hal Memberatkan Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara

Selain itu penasehat hukum juga dianggap mengesampingkan fakta-fakta bahwa Chuck Putranto tak mengetahui saksi Irfan Widyanto mendapat perintah untuk mengganti DVR CCTV komplek duren tiga. 

"Disisi lain Terdakwa tidak mendapat perintah apapun untuk mengganti dan mengantarkan DVR CCTV tersebut ke Polres Jakarta Selatan sebagaimana yang telah terungkap dalam fakta persidangan," ujarnya. 

Selain itu, dijelaskan penasehat hukum, tindakan mengamankan yang dilakukan atas inisiatif dan secara spontan oleh Chuck Putranto dan menyerahkan ke Polres Jakarta Selatan agar tak disalahgunakan tak bisa dibantahkan. 

"Karena berdasarkan fakta persidangan, saksi-saksi dari penyidik Polres Jakarta Selatan mengakui tindakan penyitaan, dibuat tidak sesuai dengan waktu sebenarnya," ujarnya.

Baca juga: Chuck  Jadi Orang Pertama yang Kecewa, Saat Tahu Ada Skenario Sambo

Sebelumnya mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Chuck Putranto dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu juga Arif Rachman juga dituntut denda Rp10 Juta.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Jaksa 

Selain itu, jaksa juga menuntut Arif denda Rp 10 juta. "Denda sebesar 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.

Baca juga: Chuck Putranto Lihat Isi Pesan WhatsApp Putri Candrawathi dan Brigadir J, Setelah Penembakan

Baca juga: VIDEO Chuck Putranto Tunjukkan Barang Pribadi Almarhum Yosua ke Hakim

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved