Polisi Tembak Polisi

Tindakan Mengamankan CCTV Jadi Hal Memberatkan Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa obstruction of justice, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena tindakannya mengamankan CCTV kasus Brigadir J

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Terdakwa obstruction of justice, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena tindakannya mengamankan CCTV kasus Brigadir J dianggap memberatkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa obstruction of justice, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa melayangkan tuntutan kepada Chuck Putranto dengan mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J 

Dalam hal yang memberatkan, Chuck Putranto dianggap telah turut serta dalam merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Perintangan itu dilakukannya dengan mengambil dan menyimpan DVR CCTV di kompleks Duren Tiga.

Baca juga: Heru Budi Hartono Resmikan Skywalk Kebayoran Lama setelah Tertunda, Telan Anggaran Rp 52 Miliar

"Terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos security yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah," kata Jaksa

Kemudian jaksa juga mempertimbangkan posisi Chuck Putranto sebagai perwira polisi semestinya mencegah tindakan Irfan Widyanto mengambi DVR CCTV. Namun Chuck justru melakukan tindakan sebaliknya.

"Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut kedalam mobil Inova milik terdakwa," ujar jaksa.

Kemudian perbuatan Chuck yang menyerahkan DVR CCTV kepada Baiquni Wibowo juga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutannya.

Baca juga: Belum Lama Diresmikan, Skywalk Kebayoran Lama Terguncang saat Dilewati Puluhan Orang

"Bahwa tindakan terdakwa yang turut serta mengambil dan menyimpan DVR CCTV Perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Wibowo megakibatkan terganggunya sistem elektronik," ucap Jaksa

Sebelumnya, Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Chuck Putranto dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu Arif Rachman juga dituntut denda Rp10 Juta.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Jaksa. 

Selain itu, jaksa juga menuntut Arif denda Rp 10 juta. "Denda sebesar 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved