Polisi Tembak Polisi
Tindakan Mengamankan CCTV Jadi Hal Memberatkan Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa obstruction of justice, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena tindakannya mengamankan CCTV kasus Brigadir J
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Terdakwa obstruction of justice, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena tindakannya mengamankan CCTV kasus Brigadir J dianggap memberatkan.
Dalam dakwaan jaksa atas perkara ini sebelumnya, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Arif dan 5 polisi lainnya itu dikatakan jaksa menuruti perintah Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.