Polisi Tembak Polisi

Tindakan Mengamankan CCTV Jadi Hal Memberatkan Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa obstruction of justice, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena tindakannya mengamankan CCTV kasus Brigadir J

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Terdakwa obstruction of justice, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena tindakannya mengamankan CCTV kasus Brigadir J dianggap memberatkan. 

Dalam dakwaan jaksa atas perkara ini sebelumnya, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Arif dan 5 polisi lainnya itu dikatakan jaksa menuruti perintah Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved