Polisi Peras Polisi
Dipanggil ke Polda Metro usai Pengakuanya Viral, Bripka Madih Berharap Hak Orang Tuanya Dikembalikan
Madih mengaku sangat bersyukur kasusnya direspon Mabes Polri. Mahdi berharap kasusnya visa dikawal hingga tuntas.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada," ujar Bhirawa Braja Paksa.
Baca juga: VIDEO Jeruk Makan Jeruk, Anggota Provos Diminta Uang Pelicin oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Dalam video yang viral tersebut, kata Bhirawa, Bripka Madih diduga tidak mencerminkan sikap sebagai anggota Polri.
Apalagi, pernyataannya yang menuding itu dilakukan di ruang publik lewat media sosial.
Atas hal tersebut, kata Bhirawa, Bripka Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang mengunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian," jelas Bhirawa.
Tak hanya itu, Bripka Madih juga diduga melanggar kode etik terkait perbuatannya yang membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim adalah miliknya.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.
"Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia," tutur Bhirawa.
Lebih jauh, saat ini dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bripka Madih tersebut tengah didalami oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya kami terus melakukan pemeriksaan pendalaman karena yang bersangkutan masih anggota Polri aktif, tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan," tutupnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Provos Propam Mabes Polri
Video pengakuan Madih itu sebelumnya viral di sosial media. Dalam video itu, Madih menyampaikan bahwa dirinya dimintai uang senilai Rp 100 juta dan 'hadiah' tanah 1.000 meter oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Polda Metro Jaya kini tengah mengusut beberapa hal terkait hal tersebut. Mulai dari pelaporan terkait tanah yang melibatkan keluarga Madih hingga dugaan pemerasan seperti yang diklaim Madih.
Secara terpisah, Madih pun dilaporkan atas tindakannya yang membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim adalah miliknya.
Pernah Dilaporkan KDRT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih juga pernah dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua istrinya.
Bripka Madih Pantang Mundur Dirinya Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penyerobotan Tanah |
![]() |
---|
Bripka Madih Dianggap Sering Buat Onar, Puluhan Warga Bikin Surat Pernyataan Merasa Terganggu |
![]() |
---|
Bripka Madih Dilaporkan Tiga Tetangganya Sendiri ke Polisi Terkait Penyerobotan Tanah |
![]() |
---|
Bripka Madih Terdesak, Polda Metro Jaya di Belakang Masyarakat dalam Penuntasan Kasus Tanah |
![]() |
---|
Bripka Madih akan Mengadu ke Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam Buntut Kasus Sengketa Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.