Narkoba

Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Provos Propam Mabes Polri

Irjen Teddy Minahasa ditahan usai terlibat dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu.

ISTIMEWA
Bekas Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Irjen Teddy Minahasa ditahan usai terlibat dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Di patsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Kapolri Lakukan Mutasi Lagi, Brigjen Andi Rian Djajadi Jadi Kapolda Kalimantan Selatan

Dedi menuturkan, Irjen Teddy dipatsus di Provos Propam Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

"Karena untuk TM kan menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya Polda Metro Jaya yang menangani," jelasnya.

Kronologi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Awalnya, Sigit mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil, dan kemudian dilakukan pengembangan."

"Dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," ungkap Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Hari Ini KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Sigit menuturkan, pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM, dan atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta di Propam untuk menjemput, melakukan pemeriksaan kepada irjen TM," bebernya.

Baca juga: Adian Napitupulu Kenang Sabam Sirat, Pernah Menelepon Jam Dua Pagi Saat Dikepung Polisi dan Diangkat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved