Polisi Peras Polisi

Dipanggil ke Polda Metro usai Pengakuanya Viral, Bripka Madih Berharap Hak Orang Tuanya Dikembalikan

Madih mengaku sangat bersyukur kasusnya direspon Mabes Polri. Mahdi berharap kasusnya visa dikawal hingga tuntas.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Akun Instagram @undercover.id
Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara mengaku dimintai uang pelicin oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan lahan orang tuanya. 

Hal itu disampaikan Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Sabtu (4/2/2023).

Trunoyudo menuturkan, Bripka Madih dilaporkan ke Propam lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua istrinya.

"Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan dengan Propam," ujarnya.

Pada 2014, istri Bripka Madih berinisial SK yang saat ini sudah bercerai melapor ke Propam lantaran mendapat KDRT.

"Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Usai bercerai, Bripka Madih menikah lagi dengan wanita inisial SS.

Baca juga: Polres Bogor Tetapkan Dua Oknum Wartawan jadi Tersangka Kasus Pemerasan Ketua RW di Leuwiliang

Pernikahannya tersebut bahkan tak dilaporkan ke Korps Bhayangkara.

Tak kapok, Bripka Madih kembali melakukan KDRT yang kali ini didapat SS. 

Istri keduanya itu lantas melapor ke Propam di Polsek Pondok Gede atas pelanggaran kode etik.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 pada tanggal 22 Agustus 2022.

"Dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," kata Trunoyudo.

Kendati demikian, sidang kode etik terhadap Bripka Madih belum dilakukan lantaran SS tidak datang sebanyak tiga kali atas panggilan menjadi saksi pelapor.

"Prosesnya saat ini tentu akan di-takeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," ucap Trunoyudo. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved