Polisi Peras Polisi

Dipanggil ke Polda Metro usai Pengakuanya Viral, Bripka Madih Berharap Hak Orang Tuanya Dikembalikan

Madih mengaku sangat bersyukur kasusnya direspon Mabes Polri. Mahdi berharap kasusnya visa dikawal hingga tuntas.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Akun Instagram @undercover.id
Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara mengaku dimintai uang pelicin oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan lahan orang tuanya. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Korban dugaan kasus pemerasan oknum penyidik Polda Metrojaya, Bripka Madih penuhi undangan Mapolda Metro buntut kasus tanah orang tuanya.

"Diundang kita. Diundang kalau yang lalu itu kita konfrontirlah, diketemukan dengan pihak yang merasa tidak profesional dalam kerja seperti itu. Yang hari ini yang diketemukan dengan yang katanya pejabatlah," kata Madih di Mapolda Metro Jaya, (5/2/2023)

Madih mengaku sangat bersyukur kasusnya direspon Mabes Polri.

Mahdi berharap kasusnya bisa dikawal hingga tuntas.

Selain itu, Madih juga mengaku amat kecewa atas pernyataan dua petinggi di Polda Metro Jaya atas kasusnya.

Dua pejabat yang dimaksud adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa. Mahdi memohon apa yang jadi hak orang tuanya bisa dikembalikan.

"Ente taukan ane anggota biasa lah, yang dibilang polisi pangkat rendahlah, yang kurang berpendidikan, polisi kampung lah ya. Ya mohon doanya nih, mohon dikawal, karena ini luas tanahnya yang di girik 191 berjumlah 4.411. yang dizolimi 3.600 diantaranya adalah surat pernyatan bahwa saya beli dengan Boneng, ini gak, bohong," ucap Madih.

Madih akan laporkan Kabid Propam

Bripka Madih menambahkan, pihaknya berencana melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko soal kasus tanah orang tuanya.

Tak hanya itu, Madih juga akan melaporkan Kabid Propam Polda Metro Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa.

"Nanti saya laporin balik Kabid Humas sama Kabid Propam. Masa masalah tanah dikaitkan dengan masalah yang sudah puluhan tahun malah, lucu gitu lho," ujar Madih 

Akan tetapi dia tidak memberikan informasi detil, soal akan melaporkan Kabid Humas dan Kabid Propam ke mana.

Baca juga: Polisi Pastikan Slamet Haryadi Dibunuh, Leher Dicekik Kepala Dihantam Benda Tumpul

Meski begitu ia mengaku punya bukti-bukti dalam kasus tanah ini. Dia sampai dikeroyok karena mengungkap apa yang menimpanya.

"Bukan mencemarkan nama baik institusi kepolsian, ini kan ada oknum, ya harus ditindak," ujarnya.

Baca juga: Keberanian Bripka Madih Ungkap Penyimpangan dan Borok di Kepolisian Perlu Disuburkan

Berniat mundur dari Polisi

Di sisi lain, Bripka Madih juga berpikir untuk mengundurkan diri lantaran lelah menghadapi percaloan di institusinya.

Dikutip dari Kompas Petang Kompas Tv, Bripka Madih mengaku hendak mengundurkan diri dari Polri usai membongkar kasus percaloan yang dilakukan oleh Polisi juga inisial AKP TG.

Diketahui sebelumnya video Bripka Mahdi mengamuk viral. Anggota Provost Polsek Jatinegara itu mengaku pernah diperas Rp100 juta oleh penyidik Polisi saat mengurus kasus sengketa tanah orang tuanya.

Atas hal ini, Polda Metro Jaya pun hanya menanggapi bahwa oknum pemeras Bripka Madih AKP TG sudah berstatus pensiun.

Kecewa melihat penanganan dugaan percaloan kasus sengketa tanah itu, Bripka Madih berencana mengundurkan diri. Menurutnya, tidak ada tindakan berarti yang dilakukan oleh Propam.

"Tidak ada, tidak ada tindakan, ini yang kita kecewa, kenapa seperti ini?" kata Bripka Madih dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Videonya Diperas Polisi Viral, Bripka Madih Justru Diduga Langgar Kode Etik dan Ujaran Kebencian

Bripka Madih pun berencana mengundurkan diri dari kepolisian karena merasa calo-calo di institusi tersebut semakin merajalela.

"Sebetulnya, pengunduran diri ini setelah calo-calo ini merajalela mengganggu hak orang tua tapi belum penguasaan fisik ya," ucapnya.

Selain itu, Bripka Madih juga merasa dihina oleh AKP TG karena disebut kurang berpendidikan dibandingkan pihak terlapor.

”'Lu berani ngelawan pihak terlapor, semua orang berpendidikan dan pinter, sedangkan lu latar belakang enggak berpendidikan,'" katanya menirukan ucapan AKP TG.

Kode Etik

Setelah videonya yang mengaku dimintai uang pelicin Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melapor soal sengketa lahan viral di media sosial, anggota provos Polsek Jatinegara Bripka Madih justru dituding telah melakukan pelanggaran kode etik dan ujaran kebencian.

Hal itu dikatakan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa di tayangan Kompas TV yang dikutip, Wartakotalive.com, Sabtu (4/2/2023).

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada," ujar Bhirawa Braja Paksa.

Baca juga: VIDEO Jeruk Makan Jeruk, Anggota Provos Diminta Uang Pelicin oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Dalam video yang viral tersebut, kata Bhirawa, Bripka Madih diduga tidak mencerminkan sikap sebagai anggota Polri.

Apalagi, pernyataannya yang menuding itu dilakukan di ruang publik lewat media sosial.

Atas hal tersebut, kata Bhirawa, Bripka Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang mengunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian," jelas Bhirawa.

Tak hanya itu, Bripka Madih juga diduga melanggar kode etik terkait perbuatannya yang membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim adalah miliknya.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

"Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia," tutur Bhirawa.

Lebih jauh, saat ini dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bripka Madih tersebut tengah didalami oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya kami terus melakukan pemeriksaan pendalaman karena yang bersangkutan masih anggota Polri aktif, tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan," tutupnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Provos Propam Mabes Polri

Video pengakuan Madih itu sebelumnya viral di sosial media. Dalam video itu, Madih menyampaikan bahwa dirinya dimintai uang senilai Rp 100 juta dan 'hadiah' tanah 1.000 meter oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.

Polda Metro Jaya kini tengah mengusut beberapa hal terkait hal tersebut. Mulai dari pelaporan terkait tanah yang melibatkan keluarga Madih hingga dugaan pemerasan seperti yang diklaim Madih.

Secara terpisah, Madih pun dilaporkan atas tindakannya yang membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim adalah miliknya.

Pernah Dilaporkan KDRT 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih juga pernah dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua istrinya.

Hal itu disampaikan Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Sabtu (4/2/2023).

Trunoyudo menuturkan, Bripka Madih dilaporkan ke Propam lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua istrinya.

"Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan dengan Propam," ujarnya.

Pada 2014, istri Bripka Madih berinisial SK yang saat ini sudah bercerai melapor ke Propam lantaran mendapat KDRT.

"Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Usai bercerai, Bripka Madih menikah lagi dengan wanita inisial SS.

Baca juga: Polres Bogor Tetapkan Dua Oknum Wartawan jadi Tersangka Kasus Pemerasan Ketua RW di Leuwiliang

Pernikahannya tersebut bahkan tak dilaporkan ke Korps Bhayangkara.

Tak kapok, Bripka Madih kembali melakukan KDRT yang kali ini didapat SS. 

Istri keduanya itu lantas melapor ke Propam di Polsek Pondok Gede atas pelanggaran kode etik.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 pada tanggal 22 Agustus 2022.

"Dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," kata Trunoyudo.

Kendati demikian, sidang kode etik terhadap Bripka Madih belum dilakukan lantaran SS tidak datang sebanyak tiga kali atas panggilan menjadi saksi pelapor.

"Prosesnya saat ini tentu akan di-takeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," ucap Trunoyudo. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved