Kekerasan Seksual

Bareskrim Ambil Alih Kasus 4 Pegawai Kemenkop UKM Rudapaksa Rekannya Saat Dinas, Jika Mandek Lagi

Polri memastikan kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh 4 rekannya akan dibuka

Tribunnews.com
Ilustrasi rudapaksa - Bareskrim Polri memastikan kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh 4 rekannya sesama pegawai Kemenkop UKM, saat dinas di Bogor akan diproses lagi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri memastikan kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh 4 rekannya sesama pegawai Kemenkop UKM, saat dinas di Bogor akan diproses lagi.

Seperti diketahui, perkara tersebut kembali dihentikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan membuka kembali kasus itu meski pengajuan praperadilan 3 tersangka dikabulkan.

"(Kami) sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," kata Agus Andrianto, Minggu (22/1/2023).

Agus menuturkan, gelar penetapan penyidikan lanjutan akan dilakukan oleh Biro Wassidik Polda Jawa Barat. "Kalau enggak jalan juga ya kita tarik ke Bareskrim. Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," ujar Agus.

Agus sebelumnya juga telah menyatakan bahwa perkara itu akan diproses lagi. "Ya buka berkasnya. Dilanjutkan penangannnya," kata Agus di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Kronologis Pemerkosaan 4 Pegawai Kemenkop UKM atas Rekan Sesama Pegawai

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM.

Menurut Mahfud, penyidik dari Polresta Bogor sejak awal sangat tidak profesional dalam menangani kasus ini. "(Penyidik) telah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan surat yang berbeda, ke alamat yang berbeda, dan alasan yang berbeda pula," ujar Mahfud dalam siaran pers Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023) malam.

Mahfud mengatakan, penyidik menyebutkan kepada jaksa bahwa kasus SP3 karena restorative justice. Namun, surat pemberitahuan kepada korban menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti.

Baca juga: 4 Pegawai KemenkopUKM Pelaku Pemerkosaan Dihentikan Proses Hukumnya, Cuma Dipecat & Turun Golongan

"Satu kasus yang sama, diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," kata Mahfud.

"Kemudian juga perlu diperiksa penyidik perkara ini karena telah memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor (rapat koordinasi) di Kemenko Polhukam," ucap Mahfud.

Sementara itu, faktanya, rapat koordinasi di Kemenko Polhukam tersebut hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah.

Pemerintah, melalui Mahfud, juga meminta meminta agar kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM diproses lagi.

Kronologis

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Arif Rahman menjelaskan kronologis pemerkosaan yang dilakukan 4 pegawainya terhadap rekannya sesama pegawai. Pemerkosaan terjadi di Hotel Permata Bogor, saat dinas, pada 6 Desember 2019 dini hari.

Arif mengatakan kejadian pemerkosaan ini bermula ketika adanya kegiatan verifikasi berkas lamaran CPNS di Bogor pada tanggal 5 hingga 6 Desember 2019.

"Yang pertama ada kegiatan verifikasi berkas yang dilakukan di luar kota Bogor. diikuti oleh pegawai di bagian kepegawaian," kata Arif dalam konferensi pers di ruang rapat Gedung Kemenkop UKM, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Kasus Rudapaksa Sang Cucu Tak Kunjung Disidangkan, Seorang Nenek Sambangi KPAI

Ia menjelaskan pada 5 Desember 2019 sekira pukul 23.30, korban ND diajak oleh tujuh rekannya makan disebuah restoran. Kemudian berlanjut mengunjungi tempat hiburan malam di daerah Cibubur.

Usai dari tempat hiburan malam, ND dan 7 temannya pulang menuju hotel sekira pukul 04.00 WIB, 6 Desember 2022.

Korban kemudian tak sadarkan diri karena dicekoki alkohol oleh pelaku.

Setelah itu, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor. Disinilah empat pelaku berisinial W, Z, MF dan N melakukan aksi bejadnya tersebut.

"Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual," kata Arif.

W adalah Kabid di KemenKop UKM selaku ayah ND (korban) dengan didampingi oleh R, kakak korban/ staf honorer.

Baca juga: Imingi Pekerjaan Dengan Gaji Rp300 Ribu Per Hari, Dua Pemuda Rudapaksa Remaja Putri Hingga Pingsan

Usai adanya laporan pihak keluarga, kemudian Polresta Bogor melakukan penyidikan, hingga melakukan pemanggilan kepada empat tersangka.

"Sejak 13 Januari 2020, dilakukan penahanan terhadap empat pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh Polresta Bogor," ucap Arif.

Tak lama berselang pihak keluarga korban mencabut laporan, dan berniat akan menikahkan korban dengan pelaku berinisial Z.

Atas hal tersebut akhirnya pihak kepolisian menutup kasus dengan alasan restorative justice.

"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Arif

Lebih lanjut Arif menyampaikan, empat pelaku sudah dijatuhi hukuman berat, seperti pemutusan kontrak bagi para honorer, serta penurunan golongan bagi CPNS dan PNS.

"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian yang untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim kemudian di proses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Baca juga: Anak 8 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pamannya Sendiri, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Bagi pelaku golongan PNS kata Arif, dijatuhkan hukuman penurunan jabatan selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3. jabatan tersebut merupakan kelas paling bawah di Kemenkop UKM.

Arif menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.

Menurutnya Kemenkop UKM telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” kata Arif.

Baca juga: WNA China Rudapaksa Wanita Belum Ditangkap, Kamaruddin: Penyidiknya yang Tangani Putri Candrawathi

Kementerian Koperasi dan UKM, katanya sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.

Arif Rahman menyebutkan bahwa kasus pemerkosaan yang dilakukan 4 pegawai Kemenkop UKM, membuat pihaknya memberikan hukuman dan sanksi administrasi berat.

Ke 4 pegawai KemenkopUKM yang melakukan pemerkosaan itu adalah Z, M, F, dan N. Mereka dari golongan PNS dan CPNS serta pegawai honorer.

Pemerkosaan yang dilakukan ke 4 pegawai KemenkopUKM itu terjadi pada 2019 lalu, namun proses hukum dihentikan karena berujung damai.

"Pelaku F adalah PNS dari golongan 2C, kemudian Z adalah CPNS, kemudian M tenaga honorer, dan NN tenaga honorer," kata Arif di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Nafsu Birahi Ditambah Frustasi Terlalu Lama Menganggur, Roy Nekat Rudapaksa Ibu Kos Biar Dipenjara

Arif mengatakan bagi tenaga honorer dihukum dengan pemutusan kontrak, sementara bagi PNS dan CPNS dihukum dengan penurunan golongan.

"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya. Kemudian untuk PNS dan CPNS waktu itu, sudah dibentuk tim, kemudian di proses mulai pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Bagi pelaku golongan PNS kata Arif, dijatuhkan hukuman penurunan jabatan selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3.

Jabatan tersebut, katanya merupakan kelas paling bawah di Kemenkop UKM.

Seperti diketahui pegawai honorer di KemenkopUKM berisinial ND diperkosa empat rekan kerjanya pada 2019 lalu. Polisi membuat kasus tersebut berakhir damai.

 Kasus ini kembali mencuat, usai pihak keluarga ND selalu korban tak terima, karena pelaku berinisial Z menceraikannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mabes Polri Akan Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM jika Kembali Mandek", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/22/13562551/mabes-polri-akan-ambil-alih-kasus-pemerkosaan-pegawai-kemenkop-ukm-jika.
Penulis : Nirmala Maulana Achmad, Editor : Sabrina Asril

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved