Rudapaksa

Imingi Pekerjaan Dengan Gaji Rp300 Ribu Per Hari, Dua Pemuda Rudapaksa Remaja Putri Hingga Pingsan

Polsek Klapanunggal meringkus dua pemuda pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 14 tahun di Klapanunggal, Kabupaten Bogor

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Hironimus Rama
Dua pemuda pelaku rudapaksa terhadap remaja putri dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp300 Ribu Per hari 

WARTAKOTALIVE.COM, KLAPANUNGGAL -- Polsek Klapanunggal meringkus dua pemuda pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 14 tahun di Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Senin (2/1/2023).

Tindak pidana pemerkosaan disertai upaya pembunuhan itu menimpa seorang remaja putri, AR (14) pada Rabu (28/12/2022) lalu.

AR ditemukan disemak-semak sekitar persawahan yang berada di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dalam kondisi pingsan dan tak berdaya.

Baca juga: Laksamana Yudo Margono Akan Tindak Tegas Perwira Paspampres yang Diduga Rudapaksa Prajurit Cantik

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan Satreskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan MD (19) dan S (19) sebagai tersangka pelaku rudapaksa terhadap AR.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, MD dan S diduga melakukan upaya persetubuhan disertai percobaan pembunuhan dan pencurian," kata Iman, Senin (2/1/2023).

Iman menjelaskan tindak pemerkosaan ini berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial.

"Dalam perkenalan tersebut, korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji sebesar Rp 300.00 per hari," ucapnya.

Lalu dari perkenalan tersebut, korban dijemput untuk bertemu dan langsung di bawa kelokasi kejadian (TKP).

"Di lokasi tersebut dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku," imbuhnya.

Baca juga: Bechi  Divonis 7 Tahun Atas Dugaan Pemerkosaan Sejumlah Santriwati, Istri Triak ke Hakim: Zalim

Selain itu, para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil handphone milik korban.

Atas perbuataannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

"Dua pelaku ini diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"  papar KBP Iman Imanuddin.

Baca juga: Nafsu Birahi Ditambah Frustasi Terlalu Lama Menganggur, Roy Nekat Rudapaksa Ibu Kos Biar Dipenjara

Sebagai informasi, AR ditemukan tergeletak di rumputan area sawah yang berada di wilayah Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu (28/12/2022) pagi.

Korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi ke sawah.

"Korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya dengan hanya  mengenakan pakaian  kaos dan sarung di area semak-semak di pinggiran sawah," ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi.

Baca juga: WNA Cina yang Rudapaksa Wanita 30 Tahun di Apartemen Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Remaja tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama Itang yang hendak pergi ke sawah.

Setelah menerima informasi, jajaran Polsek Klapanunggal langsung melakukan pertolongan dan mengevakuasi korban ke RSUD Cibinong.

"AR merupakan warga Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri," tandas Irrine.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved