Berita Jakarta

WNA Cina yang Rudapaksa Wanita 30 Tahun di Apartemen Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Kombes Pol Endra Zulpan mengaku, pihaknya sudah memanggil dua kali WNA China tersebut namun yang bersangkutan tidak hadir

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Warga negara asing asal China berinisial KEN masih berstatus saksi atas dugaan rudapaksa wanita berinisial L (30) di Aparteman Taman Anggrek tahun 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengaku, pihaknya sudah memanggil dua kali WNA China tersebut.

Namun, pada pemanggilan pertama dan kedua WNA China tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

"Kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara sesuai prosedur untuk menaikkan statusnya ke proses penyidikan," tuturnya Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta Deportasi WNA Jepang yang Jadi Tersangka Penipuan Dana Bansos Covid-19

Baca juga: WNA China Tusuk Rekannya, karena Korban Pacaran dengan Mantan Istri Pelaku

Jika pada panggilan ketiga tersangka tidak juga hadir maka akan dijemput paksa oleh pihaknya di tempat tinggalnya.

Meski demikian, sebelum menjemput paksa, pihaknya akan lebih dahulu gelar perkara kasus tersebut. 

"Sementara iya (masih saksi). Tapi kalau sudah penyidikan kan berarti ada tersangka," ucap Zulpan. 

Zulpan menegaskan, terlapor mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas.

Sehingga, pihaknya akan terus mendalami perkara ini sampai nantinya dapat menetapkan tersangka.

Baca juga: Wanita Korban Kekerasan Seksual WNA China Dipaksa Selesaikan dengan Restorative Justice, Ini Artinya

"Karena dua kali tidak hadir maka mekanismenya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata mantan Kapolres Gresik.

Sebelumnya, Wanita berinisial L (30) sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembagan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh WNA China berinisial KEN pada Senin (20/6/2022) kemarin.

Kuasa Hukum L, Prabowo Febriyanto mengatakan, sebelum membuat laporan ke Polda Metro, ia dan kliennya berencana membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Ditemani Prabowo, Wanita Ini Datangi Polda Metro, Mengaku Korban Kekerasan Seksual WNA China

L (30) yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual warga negara asing (WNA) China berinisial KEN di kamar Aparteman Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat datangi Polda Metro Senin (20/6/2022).
L (30) yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual warga negara asing (WNA) China berinisial KEN di kamar Aparteman Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat datangi Polda Metro Senin (20/6/2022). (Warta Kota/Miftahul Munir)

Namun saat dilakukan konsultasi hukum ke piket Reskrim, justru kliennya diarahkan agar segera menyelesaikan dengan restorative justice (RJ).

Terlebih, pihak terlapor juga sudah mengintevensi kliennya agar kasus dugaan kekerasan seksual di aparteman Taman Anggrek tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Jika tetap nekat ingin membuat laporan polisi, maka L diancam dipolisikan balik dengan tuduhan pemersan.

"Ada upaya paksa RJ oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat, penyidik juga bilang, sudahlah di RJ saja karena kalau tidak di RJ juga tidak kita teruskan karena kurangnya alat bukti dan lain-lain," ucapnya kepada Wartakotalive.com Selasa (21/6/2022).(m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved