Kriminal
Wanita Korban Kekerasan Seksual WNA China Dipaksa Selesaikan dengan Restorative Justice, Ini Artinya
rabowo Febriyanto mengatakan, sebelum membuat laporan ke Polda Metro, ia dan kliennya berencana membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wanita Korban Kekerasan Seksual di Aparteman Taman Anggrek Sempat Datangi Polres Metro Jakbar, Tapi Dipaksa Selesaikan dengan Restorative Justice
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Wanita berinisial L (30) sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh WNA China berinisial KEN pada Senin (20/6/2022) kemarin.
Kuasa Hukum L, Prabowo Febriyanto mengatakan, sebelum membuat laporan ke Polda Metro, ia dan kliennya berencana membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Namun saat dilakukan konsultasi hukum ke piket Reskrim, justru kliennya diarahkan agar segera menyelesaikan dengan restorative justice (RJ).
Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Baca juga: Ingin Rakyat Dilindungi dari Kekerasan Seksual, Puan Dorong Pemerintah Buat Aturan Turunan UU TPKS
Prinsip utama Restorative Justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan anak atau pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.
Terlebih, pihak terlapor juga sudah mengintevensi kliennya agar kasus dugaan kekerasan seksual di Apartemen Taman Anggrek tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Jika tetap nekat ingin membuat laporan polisi, maka L diancam dipolisikan balik dengan tuduhan pemerasan.
"Ada upaya paksa RJ oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat, penyidik juga bilang, sudahlah di RJ saja karena kalau tidak di RJ juga tidak kita teruskan karena kurangnya alat bukti dan lain-lain," ucapnya kepada Wartakotalive.com Selasa (21/6/2022).
Padahal, kliennya sudah memiliki bukti chat dengan kuasa hukum WNA China tersebut terkait kasus yang tengah dihadapinya.
Baca juga: Dukung Ganjar Presiden 2024, Srikandi Banten:Tekan Angka Kekerasan Seksual Menuju Indonesia Gemilang
Isi chating pengacara terlapor yaitu meminta korban untuk menerima uang yang telah disiapkan dan jika menolak akan di lapor balikan.
"Jadi kita belum buat laporan, baru konsultasi hukum saja di sana tapi ada upaya paksa RJ," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengaku akan mengecek terlebih dahulu laporan yang dibuat korban ke penyidik.
"Saya cek dahulu ya," tuturnya.
Sebelumnya, Seorang wanita berinisial L (30) mendapat kekerasan seksual dari warga negara asing (WNA) China berinisial KEN di kamar Aparteman Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada (27/7/2020) lalu.