Kriminal
Wanita Korban Kekerasan Seksual WNA China Dipaksa Selesaikan dengan Restorative Justice, Ini Artinya
rabowo Febriyanto mengatakan, sebelum membuat laporan ke Polda Metro, ia dan kliennya berencana membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Miftahul Munir
L (30) yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual warga negara asing (WNA) China berinisial KEN di kamar Aparteman Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat datangi Polda Metro Senin (20/6/2022).
Korban mendatangi ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Prabowo Febrianto pada Senin (22/4/2022) untuk menanyakan perkembangan kasusnya.
Karena wanita 30 tahun tersebut telah melaporkan kejadian ini ke Mapolda pada April 2022 lalu.
L mengaku, dirinya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena sudah berjuang meminta bantuan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) tak membuahkan hasil.
"Kejadian ini sebetulnya sudah sangat lama, saya harap masalah saya cepat selesai. Saya cover wajah saya karena berisiko saya merasa malu," ucapnya.(m26)
Berita Terkait