Deportasi WNA Jepang
Imigrasi Bandara Soetta Deportasi WNA Jepang yang Jadi Tersangka Penipuan Dana Bansos Covid-19
Kantor Imigrasi Bandara Soetta mendeportasi WNA Jepang yang menggelapkan dana bansos Covid-19 untuk menjalani hukuman berat.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, mendeportasi tersangka kasus dugaan penipuan dana bantuan sosial Covid-19 di Jepang, MT (48).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, proses pendeportasian terhadap MT merupakan fungsi pengawasan dan penerapan hukum dari pihak imigrasi.
Baca juga: Datangi Propam Mabes Polri, Nikita Mirzani Adukan Polisi yang Kepung Rumahnya
MT dipulangkan ke Jepang menggunakan pesawat Japan Airlines (JAL) dengan nomor penerbangan JL720, pukul 06.35 WIB.
"Tersangka MT dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yakni pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011," ujar Muhammad Tito Andrianto kepada awak media, Rabu (22/6/2022).
"Dengan dugaan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Dalam proses pemulangan MT, Imigrasi Kelasi I Khusus TPI Bandara Soetta juga bekerjasama dengan pihak Direktorat Jenderal Kemigrasian, Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang, serta Interpool.
"Untuk memulangkan tersangka, petugas Imigrasi Soetta di lapangan berkerjasama dengan Tim dari Ditjen Imigrasi, Kedubes Jepang, Interpol serta pihak otoritas Bandara Soetta," katanya.
Lebih lanjut Tito menjelaskan, izin tinggal MT juga telah dinyatakan gugur dikarenakan paspor yang dipegang tersangka telah dicabut oleh Kudubes Jepang.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Ungkap Basuki Hadimuljono Sudah Punya KTA PDIP
"MT masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2020 dengan menggunakan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS), selain itu ia juga memiliki KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," tuturnya.
"KITAS yang dimiliki MT mulanya berlaku hingga 17 Juni 2023, namun dikarenakan paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh kedubes negaranya, maka otomatis izin tinggal yang ia miliki dinyatakan gugur," jelasnya.
Sebelum dideportasi, MT sebelumnya telah ditangkap di kawasan Lampung.
Kemudian MT diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, serta menunggu waktu deportasi.
Baca juga: Kombes Endra Zulpan Sebut Paham Khilafatul Muslimin akan Dibersihkan demi Menjaga Ideologi Pancasila
Menurutnya, permintaan pengamanan tersangka dilayangkan oleh pihak Kedubes Jepang kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
"Dengan adanya temuan kasus dan deportasi MT ini, tentu menjadi motivasi tersediri bagi imigrasi agar semakin meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia," terangnya.
Tito pun memastikan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk selalu berkomitmen untuk memberikan performa terbaik dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia.
Baca juga: Kapolres Jakbar Kunker ke Polsek Kembangan, Ini yang Disampaikan Umar Abdul Aziz
"Kasus seperti ini tentu akan menjadi pemacu bagi Kami untuk selalu meningkatkan pengawasan, utamanya pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," ucapnya.
"Setiap orang asing yang akan masuk dan keluar Indonesia, akan dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku, Kanim Soetta kedepannya juga akan terus meningkatkan koordinasi, utamanya dengan Komunitas Bandara Soetta," jelas Muhammad Tito Andrianto.