Rudapaksa
Polisi di Polres Pacitan Rudapaksa Wanita Muda saat Ditahan, Kombes Jules Abraham: Terancam PTDH
Anggota polisi di Polres Pacitan, Jatim, bikin malu. Oknum Aiptu LC nekad memperkosa wanita muda yang sedang ditahan.
WARTAKOTALIVE.COM, PACITAN - Citra institusi Polri terus tercoreng oleh ulah oknum anggotanya.
Terbaru, Aiptu LC, polisi di Polres Pacitan, Jawa Timur, diduga memperkosa atau rudapaksa seorang wanita muda berinisial PW (21).
Ironisnya, pemeerkosaan itu terjadi di ruang tahanan Mapolres Pacitan, karena PW dalam posisi ditahan atas kasus hukum yang dilakukan.
Berdasarkan ulasan Tribunnews.com, pemerkosaan itu terjadi ketika PW sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Aiptu LC.
Baca juga: Dokter Priguna Klaim Hanya Satu Kali Lakukan Rudapaksa, Polisi Temukan 2 Korban Lain yang Melapor
Kasus ini tercium oleh atasannya dan kini Aiptu LC dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.
Setelah menerima aduan tersebut Propam Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal dengan parameter kode etik Polri terhadap Aiptu LC.
Propam Polda Jatim juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari PW, wanita asal Jawa Tengah, sebagai korban rudapaksa.
Baca juga: Bejat, Ayah Tiri di Babelan Bekasi Rudapaksa Putrinya hingga Hamil, Begini Kronologinya
"Memang benar, sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini, dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Aiptu LC yang diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap tahanan wanita, pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Polres Pacitan itu.
Hingga Jumat (18/4/2025) kemarin, Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Polda Jatim.
Penahanan terhadap Aiptu LC akan diterapkan secara berlanjut selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir.
Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri.
"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025," ujarnya.
"Saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim, dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," lanjutnya.
rudapaksa
Polres Pacitan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast
wanita muda
pemerkosaan
PTDH
Sembari Todongkan Pisau, Sopir Angkot Rudapaksa Remaja Wanita di Bekasi, Sempat Buron Setahun |
![]() |
---|
Rudapaksa Anak Tiri Puluhan Kali Selama Dua Tahun, Pria Asal Bekasi Ini Ditangkap di Tasikmalaya |
![]() |
---|
Kasus Mahasiswi Dirudapaksa dan Dipaksa Damai oleh Polsek di Karawang Akan Diadukan ke Bareskrim |
![]() |
---|
Pengasuh Ponpes Perkosa Belasan Santri, Sebagian Korban Terpaksa Aborsi, Pelaku Dibekuk di Situbondo |
![]() |
---|
Kasus Dokter PPDS, Giwo Rubianto: Pembiaran Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dapat Dihukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.