Rudapaksa
Kasus Mahasiswi Dirudapaksa dan Dipaksa Damai oleh Polsek di Karawang Akan Diadukan ke Bareskrim
Kasus Mahasiswi Dirudapaksa dan Dipaksa Damai oleh Polsek di Karawang Diadukan ke Bareskrim
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Kasus mahasiswi berinisial N (19) di Karawang, Jawa Barat yang dirudapaksa dan dipaksa nikah untuk berdamai, lalu diceraikan satu hari setelahnya, dinilai tidak ditangani dengan baik sejak awal oleh pihak kepolisian setempat.
Hal itu diungkapkan oleh Gary Gagarin, kuasa hukum N (19), kepada awak media, Minggu (28/6/2025).
Gary menyebutkan, kliennya sudah melaporkan kasus rudapaksa yang menimpanya ini ke Polsek Majalaya.
Baca juga: Cerita Mahasiswi Lapor Polisi usai Diduga Korban Rudapaksa di Karawang, Cerai setelah Sehari Menikah
Akan tetapi di polsek justru difasilitasi untuk berdamai dan dipaksa menikah.
Mirisnya, kata Gary, setelah dinikahkan, korban diceraikan satu hari setelahnya.
"Anehnya kenapa ini kasus tidak dibawa ke Unit PPA Polres. Lalu, pihak Polres menyebutkan kasus ini tidak bisa ditangani karena bukan anak dibawah umur usianya 19 tahun," ungkapnya.
Menurut Gary, pernyataan Kapolsek Majalaya yang menyebut jika “tidak ada unsur pidana” adalah perbuatan yang tidak pro justicia atau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Karena tidak melalui proses hukum sebagaimana yg diatur dalam Kitab Undang-Undang hukum acara pidana.
Dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai asas objektivitas dan akuntabilitas.
"Ada beberapa pernyataan serta ungkapan kapolsek yang tak sesuai dan tidak pantas. Termasuk pernyataan Humas Polres, ingat unit PPA tidak terbatas hanya untuk anak dibawah umur, tapi juga untuk perempuan yang sudah dikategorikan dewasa menurut hukum," beber dia.
Untuk itu, Gary telah bersurat ke Kapolres Karawang meminta audiensi dan kepastian hukum bisa atau tidak perkara ini ditangani.
Jika Kapolres menyatakan tidak bisa menangani maka, pihaknya akan terus berjuang ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda, Bareskrim, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM.
Karena kasus pemerkosaan, katanya tidak bisa dinormalisasi.
Baca juga: Dokter Priguna Klaim Hanya Satu Kali Lakukan Rudapaksa, Polisi Temukan 2 Korban Lain yang Melapor
"Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk korban. Sudah jadi korban, malah difitnah suka sama suka dan sebagainya. Kami butuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami bukan hanya berjuang untuk N tapi untuk semua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia, dan Kabupaten Karawang khususnya," katanya.
Diketahui, seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Karawang, berinisial N, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang masih memiliki hubungan keluarga dan dikenal sebagai guru mengaji di lingkungan tempat tinggal korban.
Sembari Todongkan Pisau, Sopir Angkot Rudapaksa Remaja Wanita di Bekasi, Sempat Buron Setahun |
![]() |
---|
Rudapaksa Anak Tiri Puluhan Kali Selama Dua Tahun, Pria Asal Bekasi Ini Ditangkap di Tasikmalaya |
![]() |
---|
Pengasuh Ponpes Perkosa Belasan Santri, Sebagian Korban Terpaksa Aborsi, Pelaku Dibekuk di Situbondo |
![]() |
---|
Polisi di Polres Pacitan Rudapaksa Wanita Muda saat Ditahan, Kombes Jules Abraham: Terancam PTDH |
![]() |
---|
Kasus Dokter PPDS, Giwo Rubianto: Pembiaran Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dapat Dihukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.