Rudapaksa

Kasus Mahasiswi Dirudapaksa dan Dipaksa Damai oleh Polsek di Karawang Akan Diadukan ke Bareskrim

Kasus Mahasiswi Dirudapaksa dan Dipaksa Damai oleh Polsek di Karawang Diadukan ke Bareskrim

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
DIRUDAPAKSA DIPAKSA DAMAI - Gary Gagarin, kuasa hukum N (19), mahasiswi yang dirudapaksa lalu dipaksa damai oleh polisi di Karawang, saat mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang beberapa waktu lalu. Gary mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim jika tidak ditangani dengan baik oleh kepolisian di Karawang. 

Peristiwa ini terjadi pada 9 April 2025 di rumah nenek korban di Kecamatan Majalaya, Karawang.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Gary Gagarin, pelaku diduga mengikuti korban hingga ke rumah neneknya yang saat itu dalam keadaan sepi.

Dengan alasan mau bersalaman, setelah bersalaman, korban disebut oleh Gary langsung dalam keadaan tidak sepenuhnya sadar.

"Terus pelaku membawa korban ke dalam kamar," ungkapnya.

Tak lama kemudian, aksi pelaku dipergoki oleh nenek korban yang kemudian memanggil warga dan orang tua korban.

Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Majalaya.

Namun, proses penanganan kasus ini justru menuai sorotan.

Alih-alih dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, pihak Polsek Majalaya justru melakukan mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan keluarga.

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang berisi pernyataan tidak akan saling menuntut, dan kasus dinyatakan selesai.

Tidak hanya itu, menurut Gary, pasca mediasi, keluarga korban masih menerima intimidasi dan teror, termasuk aksi pelemparan batu ke rumah mereka.

Korban yang kini berstatus mahasiswi di salah satu universitas swasta di Karawang sempat melaporkan kejadian ini ke Satgas TPKS kampus, namun tidak mendapat tindak lanjut selama lebih dari sebulan.

Merasa keadilan tidak berpihak, keluarga sempat memutuskan untuk berpasrah diri, hingga akhirnya bertemu dengan Gary Gagarin, yang bersedia melakukan pendampingan.

Kemudian, mereka mendatangi Unit PPA Polres Karawang untuk melapor secara resmi, namun laporan tersebut belum dapat diterima dengan alasan telah ada kesepakatan damai di tingkat Polsek.

“Kami juga sudah mengajukan pendampingan psikis ke P2TP2A dan akan menyurati Kapolres Karawang agar kasus ini tidak diabaikan. Perdamaian bukan berarti pidana gugur,” tegas Gary. (MAZ)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved