Rudapaksa
Kasus Mahasiswi Dirudapaksa dan Dipaksa Damai oleh Polsek di Karawang Akan Diadukan ke Bareskrim
Kasus Mahasiswi Dirudapaksa dan Dipaksa Damai oleh Polsek di Karawang Diadukan ke Bareskrim
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Peristiwa ini terjadi pada 9 April 2025 di rumah nenek korban di Kecamatan Majalaya, Karawang.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Gary Gagarin, pelaku diduga mengikuti korban hingga ke rumah neneknya yang saat itu dalam keadaan sepi.
Dengan alasan mau bersalaman, setelah bersalaman, korban disebut oleh Gary langsung dalam keadaan tidak sepenuhnya sadar.
"Terus pelaku membawa korban ke dalam kamar," ungkapnya.
Tak lama kemudian, aksi pelaku dipergoki oleh nenek korban yang kemudian memanggil warga dan orang tua korban.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Majalaya.
Namun, proses penanganan kasus ini justru menuai sorotan.
Alih-alih dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, pihak Polsek Majalaya justru melakukan mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan keluarga.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang berisi pernyataan tidak akan saling menuntut, dan kasus dinyatakan selesai.
Tidak hanya itu, menurut Gary, pasca mediasi, keluarga korban masih menerima intimidasi dan teror, termasuk aksi pelemparan batu ke rumah mereka.
Korban yang kini berstatus mahasiswi di salah satu universitas swasta di Karawang sempat melaporkan kejadian ini ke Satgas TPKS kampus, namun tidak mendapat tindak lanjut selama lebih dari sebulan.
Merasa keadilan tidak berpihak, keluarga sempat memutuskan untuk berpasrah diri, hingga akhirnya bertemu dengan Gary Gagarin, yang bersedia melakukan pendampingan.
Kemudian, mereka mendatangi Unit PPA Polres Karawang untuk melapor secara resmi, namun laporan tersebut belum dapat diterima dengan alasan telah ada kesepakatan damai di tingkat Polsek.
“Kami juga sudah mengajukan pendampingan psikis ke P2TP2A dan akan menyurati Kapolres Karawang agar kasus ini tidak diabaikan. Perdamaian bukan berarti pidana gugur,” tegas Gary. (MAZ)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Sembari Todongkan Pisau, Sopir Angkot Rudapaksa Remaja Wanita di Bekasi, Sempat Buron Setahun |
![]() |
---|
Rudapaksa Anak Tiri Puluhan Kali Selama Dua Tahun, Pria Asal Bekasi Ini Ditangkap di Tasikmalaya |
![]() |
---|
Pengasuh Ponpes Perkosa Belasan Santri, Sebagian Korban Terpaksa Aborsi, Pelaku Dibekuk di Situbondo |
![]() |
---|
Polisi di Polres Pacitan Rudapaksa Wanita Muda saat Ditahan, Kombes Jules Abraham: Terancam PTDH |
![]() |
---|
Kasus Dokter PPDS, Giwo Rubianto: Pembiaran Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dapat Dihukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.