Rudapaksa

Kasus Dokter PPDS, Giwo Rubianto: Pembiaran Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dapat Dihukum

Kasus Dokter PPDS, Giwo Rubianto: Pembiaran Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dapat Dihukum

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
DAPAT DIHUKUM - Ketua Umum DPP Gerakan Wanita Sejahtera (GWS), Giwo Rubianto menyebutkan bahwa orang yang membiarkan terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan dapat dihukum. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Indonesia darurat kekerasan seksual. Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Gerakan Wanita Sejahtera (GWS) Giwo Rubianto Wiyogo menanggapi kasus rudapaksa anak pasien FH yang dilakukan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) Priguna Anugerah Pratama di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Ditambah lagi pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter kandungan berinisial MSF di sebuah klinik di Kota Garut, Jawa Barat.

"Saya sebagai aktivis dari organisasi wanita sangat memprihatinkan. Kejadian ini bukan hanya yang pertama kali.
tetap yang sudah berulang-ulang," kata Giwo saat acara Halalbihalal Gerakan Wanita Sejahtera di Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (15/4/2025).

"Darurat seksual terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak. dan ini penjahat seksual an kita harus waspada semuanya," tambahnya.

Baca juga: Dokter Cabul Lakukan Pelecehan pada Ibu Hamil di Garut, IDI Jawa Barat Sebut Pelaku Terancam Dipecat

Perlu diketahui bahwa korban dari dokter anestesi PPDS FK Unpad Priguna bertambah menjadi dua orang. Kedua korban berusia 21 dan 31 tahun.

Kedua korban merupakan pasien di RSHS Bandung dan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 10 Matret dan 16 Maret 2025.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan.

Dilansir TribunJabar pemilik klinik dr. Dewi Sri Fitriani mengakui bahwa ia mendapatkan keluhan dari pasien atas tindakan pelecehaan seksual yang dilakukan MSF.

Untuk membuktikan keluhan pasien tersebut, maka ia memasang CCTV di ruang periksa. Ternyata terbukti.

Baca juga: Kemenkes Tangguhkan Sementara Surat Tanda Registrasi Dokter Cabul yang Melecehkan Pasien di Garut

Pada 20 Juni 2024 MSF terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pasien.

Sebab itu, Giwo berharap penanganan pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di RSHS Bandung dan klinik di Kota Garut, Jawa Barat harus serius.

Kemudian hukumannya harus seberat-beratnya alias berlipat ganda. Tujuannya menjadi efek jera.

"Saya berharap ini benar-benar harus serius penanganannya dan ancaman hukumnya diberlakukan seberat beratnya. Jadi ada efek jera. Jadi tidak ada anggapan kejahatan terhadap perempuan bisa diabaikan. Kasus penjahat seksual ini jangan sampai terjadi lagi," ujar mantan Ketua Umum Kowani ini.

Giwo menjelaskan di negara lain pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya. Hal ini dilakukan agar orang tak berani melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Anehnya di Indonesia, ada keluarga korban bernegosiasi terhadap pelaku kejahatan seksual dengan sejumlah uang untuk meringankan hukumannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved