Rudapaksa

Kasus Mahasiswi Dirudapaksa dan Dipaksa Damai oleh Polsek di Karawang Akan Diadukan ke Bareskrim

Kasus Mahasiswi Dirudapaksa dan Dipaksa Damai oleh Polsek di Karawang Diadukan ke Bareskrim

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
DIRUDAPAKSA DIPAKSA DAMAI - Gary Gagarin, kuasa hukum N (19), mahasiswi yang dirudapaksa lalu dipaksa damai oleh polisi di Karawang, saat mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang beberapa waktu lalu. Gary mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim jika tidak ditangani dengan baik oleh kepolisian di Karawang. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Kasus mahasiswi berinisial N (19) di Karawang, Jawa Barat yang dirudapaksa dan dipaksa nikah untuk berdamai, lalu diceraikan satu hari setelahnya, dinilai tidak ditangani dengan baik sejak awal oleh pihak kepolisian setempat.

Hal itu diungkapkan oleh Gary Gagarin, kuasa hukum N (19), kepada awak media, Minggu (28/6/2025).

Gary menyebutkan, kliennya sudah melaporkan kasus rudapaksa yang menimpanya ini ke Polsek Majalaya. 

Baca juga: Cerita Mahasiswi Lapor Polisi usai Diduga Korban Rudapaksa di Karawang, Cerai setelah Sehari Menikah

Akan tetapi di polsek justru difasilitasi untuk berdamai dan dipaksa menikah.

Mirisnya, kata Gary, setelah dinikahkan, korban diceraikan satu hari setelahnya.

"Anehnya kenapa ini kasus tidak dibawa ke Unit PPA Polres. Lalu, pihak Polres menyebutkan kasus ini tidak bisa ditangani karena bukan anak dibawah umur usianya 19 tahun," ungkapnya.

Menurut Gary, pernyataan Kapolsek Majalaya yang menyebut jika “tidak ada unsur pidana” adalah perbuatan yang tidak pro justicia atau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Karena tidak melalui proses hukum sebagaimana yg diatur dalam Kitab Undang-Undang hukum acara pidana.

Dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai asas objektivitas dan akuntabilitas.

"Ada beberapa pernyataan serta ungkapan kapolsek yang tak sesuai dan tidak pantas. Termasuk pernyataan Humas Polres, ingat unit PPA tidak terbatas hanya untuk anak dibawah umur, tapi juga untuk perempuan yang sudah dikategorikan dewasa menurut hukum," beber dia.

Untuk itu, Gary telah bersurat ke Kapolres Karawang meminta audiensi dan kepastian hukum bisa atau tidak perkara ini ditangani.

Jika Kapolres menyatakan tidak bisa menangani maka, pihaknya akan terus berjuang ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda, Bareskrim, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM.

Karena kasus pemerkosaan, katanya tidak bisa dinormalisasi.

Baca juga: Dokter Priguna Klaim Hanya Satu Kali Lakukan Rudapaksa, Polisi Temukan 2 Korban Lain yang Melapor

"Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk korban. Sudah jadi korban, malah difitnah suka sama suka dan sebagainya. Kami butuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami bukan hanya berjuang untuk N tapi untuk semua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia, dan Kabupaten Karawang khususnya," katanya.

Diketahui, seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Karawang, berinisial N, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang masih memiliki hubungan keluarga dan dikenal sebagai guru mengaji di lingkungan tempat tinggal korban.

Peristiwa ini terjadi pada 9 April 2025 di rumah nenek korban di Kecamatan Majalaya, Karawang.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Gary Gagarin, pelaku diduga mengikuti korban hingga ke rumah neneknya yang saat itu dalam keadaan sepi.

Dengan alasan mau bersalaman, setelah bersalaman, korban disebut oleh Gary langsung dalam keadaan tidak sepenuhnya sadar.

"Terus pelaku membawa korban ke dalam kamar," ungkapnya.

Tak lama kemudian, aksi pelaku dipergoki oleh nenek korban yang kemudian memanggil warga dan orang tua korban.

Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Majalaya.

Namun, proses penanganan kasus ini justru menuai sorotan.

Alih-alih dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, pihak Polsek Majalaya justru melakukan mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan keluarga.

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang berisi pernyataan tidak akan saling menuntut, dan kasus dinyatakan selesai.

Tidak hanya itu, menurut Gary, pasca mediasi, keluarga korban masih menerima intimidasi dan teror, termasuk aksi pelemparan batu ke rumah mereka.

Korban yang kini berstatus mahasiswi di salah satu universitas swasta di Karawang sempat melaporkan kejadian ini ke Satgas TPKS kampus, namun tidak mendapat tindak lanjut selama lebih dari sebulan.

Merasa keadilan tidak berpihak, keluarga sempat memutuskan untuk berpasrah diri, hingga akhirnya bertemu dengan Gary Gagarin, yang bersedia melakukan pendampingan.

Kemudian, mereka mendatangi Unit PPA Polres Karawang untuk melapor secara resmi, namun laporan tersebut belum dapat diterima dengan alasan telah ada kesepakatan damai di tingkat Polsek.

“Kami juga sudah mengajukan pendampingan psikis ke P2TP2A dan akan menyurati Kapolres Karawang agar kasus ini tidak diabaikan. Perdamaian bukan berarti pidana gugur,” tegas Gary. (MAZ)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved