Berita Nasional

Ini Perintah Presiden pada Kapolri setelah Banyak Aksi Unjuk Rasa Berujung Anarkis di Indonesia

Aksi unjuk rasa massa yang berujung anarkis terjadi di sejumlah kota di Indonesia, Kamis-Jumat (28-29/8/2025).

Grafis Tribunnews.com
DEMO ANARKIS - Aksi unjuk rasa massa yang berujung anarkis terjadi di sejumlah kota di Indonesia, Kamis-Jumat (28-29/8/2025). Demonstrasi ini dipicu tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Gelombang protes kemudian pecah di berbagai wilayah Indonesia dan berujung bentrokan dengan aparat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa massa yang berujung anarkis terjadi di sejumlah kota di Indonesia, Kamis-Jumat (28-29/8/2025).

Menyikapi peristiwa itu, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ke rumahnya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Saat itu Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.

Baca juga: Lempar Batu hingga Petasan, Massa Kembali Gelar Aksi di Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, langkah tegas tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.

"Bapak presiden memerintahkan pada saya dan panglima mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan UU yang berlaku, untuk tindakan-tindakan yang bersifat anarkis," kata Kapolri dikutip dari KompasTV, Sabtu.

Kapolri mengatakan, sejumlah aksi yang berlangsung dalam dua hari terakhir ini sudah mengarah ke tindakan anarkis.

Baca juga: Stasiun MRT Jakarta Ikut Dirusak Massa Aksi, Pengelola Sebut Ada Penjarahan hingga Perusakan CCTV

Bahkan, kata dia, tindakan massa sudah mengarah ke tindakan pelanggaran hukum pidana.

Mulai dari pembakaran gedung dan fasilitas umum, hingga penyerangan markas polisi, yang cenderung mengarah ke peristiwa pidana," kata Kapolri.

Kondisi ini, kata Listyo Sigit, tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam UU No 9/1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca juga: Masih Ada Demo, Layanan KRL Commuter Line Berjalan Normal dan Stasiun-stasiun dalam Keadaan Kondusif

"Penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun ada syarat-syarat di dalamnya," ucap Kapolri.

Syarat itu antara lain, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Demo Anarkis"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved