Anak 8 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pamannya Sendiri, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Kasus rudapaksa menimpa seorang anak berinisial IS (8) tahun yang dilakukan seorang pria, Ryansyah Prasetya (31) yang tidak lain adalah paman korban.

Tribunnews.com
Kasus rudapaksa menimpa seorang anak berinisial IS (8) tahun yang dilakukan seorang pria, Ryansyah Prasetya (31) yang tidak lain adalah paman korban. (Ilustrasi) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus rudapaksa menimpa seorang anak berinisial IS (8) tahun oleh seorang pria bernama Ryansyah Prasetya (31). Korban tak lain adalah keponakan sang pelaku.

Berdasarkan keterangan nenek korban, SAI, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban merintih kesakitan saat sedang di sekolah.

SAI yang curiga atas sesuatu yang menimpa cucunya, langsung meminta dokter melakukan visum.

Namun visum baru bisa dilakukan pihak rumah sakit setelah SAI melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib Polres Kota Sukabumi.

Baca juga: Turut Disorot Kak Seto, Begini Kondisi Terkini Korban Pencabulan Anak di Kebayoran Lama

Berdasar hasil visum rumah sakit serta dokter dan psikiater serta keterangan korban, bahwa pelaku merupakan korban perkosaan.

"Seketika itu saya langsung lemas pak enggak tahu lagi mau apa liat cucu saya menjadi korban kedzoliman," kata SAI kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

"Saya memohon kepada Bapak Polisi Polres Kota Sukabumi yang saat ini menerima laporan saya agar kasus segera ditangani dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya," tambahnya.

Menurutnya, orangtua korban, G yang tak lain adik kandung dari pelaku sangat stres dan depresi mengetahui apa yang menimpa anaknya.

Baca juga: Hotman Paris Bongkar Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Oknum Polisi Terhadap Anak Tiri

SAI mengatakan saat melapor ke polisi, dirinya sengaja tidak memberitahu orangtua IS, lantaran khawatir G yang saat ini masih fokus merawat adik korban yang sedang dirawat di rumah sakit.

Menurut SAI, aksi bejat pelaku dilakukan di dalam kamar kosan setelah pelaku menjemput korban dari rumah orangtua pelaku di Kecamatan Citamiang, Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/10/2022) pukul 22.00 WIB.

"Cucu saya udah jadi korban, sekarang mereka keluarga pelaku ya besan saya itu malah laporkan balik saya atas atas tuduhan penganiayaan, pemukulan, pemaksaan serta tindak kekerasan saat kemarin ada cekcok saat kami hendak mengambil pakaian korban yang disembunyikan oleh pelaku sebagai upaya penghilangan barang bukti," kata SAI.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Suci di Cikarang Bertambah Tiga Orang, Semuanya Bapak-bapak

Tidak berhenti disitu, buntut atas kasus ini semakin panjang setelah ayah serta ibu pelaku yang notabene adalah kakek dan nenek dari korban malah melaporkan balik SAI atau nenek korban kepada pihak berwajib.

"Mereka yang sekarang malah playing victim ke kami, melaporkan saya nih dapat panggilan dari kantor polisi saya sudah di BAP diperiksa Polisi," ujarnya.

SAI menuturkan bahwa pelaku sempat memberikan ancaman kekerasan kepada P, ayah korban dengan melibatkan organisasi masyarakat setempat.

SAI diketahui melaporkan kasus yang menimpa cucunya ini pada 13 Oktober 2022 lalu. Pelaku sudah diamankan Reskrim Polres Sukabumi dan masih mendekam di dalam kurungan sementara Polres Kota Sukabumi.

Sementara pihak kepolisian belum bisa dikonfirmasi terkait update penanganan kasus ini.

"Bahwa kasus sedang kami tangani, benar bahwa pelaku sudah kami lakukan penahanan dan sekarang sedang dalam proses pemberkasan," kata Briptu Aditya Dwi Listanto Petugas Unit PPA Polres Kota Sukabumi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved