Kekerasan Seksual

Bareskrim Ambil Alih Kasus 4 Pegawai Kemenkop UKM Rudapaksa Rekannya Saat Dinas, Jika Mandek Lagi

Polri memastikan kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh 4 rekannya akan dibuka

Tribunnews.com
Ilustrasi rudapaksa - Bareskrim Polri memastikan kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh 4 rekannya sesama pegawai Kemenkop UKM, saat dinas di Bogor akan diproses lagi. 

Arif mengatakan kejadian pemerkosaan ini bermula ketika adanya kegiatan verifikasi berkas lamaran CPNS di Bogor pada tanggal 5 hingga 6 Desember 2019.

"Yang pertama ada kegiatan verifikasi berkas yang dilakukan di luar kota Bogor. diikuti oleh pegawai di bagian kepegawaian," kata Arif dalam konferensi pers di ruang rapat Gedung Kemenkop UKM, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Kasus Rudapaksa Sang Cucu Tak Kunjung Disidangkan, Seorang Nenek Sambangi KPAI

Ia menjelaskan pada 5 Desember 2019 sekira pukul 23.30, korban ND diajak oleh tujuh rekannya makan disebuah restoran. Kemudian berlanjut mengunjungi tempat hiburan malam di daerah Cibubur.

Usai dari tempat hiburan malam, ND dan 7 temannya pulang menuju hotel sekira pukul 04.00 WIB, 6 Desember 2022.

Korban kemudian tak sadarkan diri karena dicekoki alkohol oleh pelaku.

Setelah itu, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor. Disinilah empat pelaku berisinial W, Z, MF dan N melakukan aksi bejadnya tersebut.

"Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual," kata Arif.

W adalah Kabid di KemenKop UKM selaku ayah ND (korban) dengan didampingi oleh R, kakak korban/ staf honorer.

Baca juga: Imingi Pekerjaan Dengan Gaji Rp300 Ribu Per Hari, Dua Pemuda Rudapaksa Remaja Putri Hingga Pingsan

Usai adanya laporan pihak keluarga, kemudian Polresta Bogor melakukan penyidikan, hingga melakukan pemanggilan kepada empat tersangka.

"Sejak 13 Januari 2020, dilakukan penahanan terhadap empat pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh Polresta Bogor," ucap Arif.

Tak lama berselang pihak keluarga korban mencabut laporan, dan berniat akan menikahkan korban dengan pelaku berinisial Z.

Atas hal tersebut akhirnya pihak kepolisian menutup kasus dengan alasan restorative justice.

"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Arif

Lebih lanjut Arif menyampaikan, empat pelaku sudah dijatuhi hukuman berat, seperti pemutusan kontrak bagi para honorer, serta penurunan golongan bagi CPNS dan PNS.

"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian yang untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim kemudian di proses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Baca juga: Anak 8 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pamannya Sendiri, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved