Kekerasan Seksual

Bareskrim Ambil Alih Kasus 4 Pegawai Kemenkop UKM Rudapaksa Rekannya Saat Dinas, Jika Mandek Lagi

Polri memastikan kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh 4 rekannya akan dibuka

Tribunnews.com
Ilustrasi rudapaksa - Bareskrim Polri memastikan kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh 4 rekannya sesama pegawai Kemenkop UKM, saat dinas di Bogor akan diproses lagi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri memastikan kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh 4 rekannya sesama pegawai Kemenkop UKM, saat dinas di Bogor akan diproses lagi.

Seperti diketahui, perkara tersebut kembali dihentikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan membuka kembali kasus itu meski pengajuan praperadilan 3 tersangka dikabulkan.

"(Kami) sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," kata Agus Andrianto, Minggu (22/1/2023).

Agus menuturkan, gelar penetapan penyidikan lanjutan akan dilakukan oleh Biro Wassidik Polda Jawa Barat. "Kalau enggak jalan juga ya kita tarik ke Bareskrim. Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," ujar Agus.

Agus sebelumnya juga telah menyatakan bahwa perkara itu akan diproses lagi. "Ya buka berkasnya. Dilanjutkan penangannnya," kata Agus di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Kronologis Pemerkosaan 4 Pegawai Kemenkop UKM atas Rekan Sesama Pegawai

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM.

Menurut Mahfud, penyidik dari Polresta Bogor sejak awal sangat tidak profesional dalam menangani kasus ini. "(Penyidik) telah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan surat yang berbeda, ke alamat yang berbeda, dan alasan yang berbeda pula," ujar Mahfud dalam siaran pers Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023) malam.

Mahfud mengatakan, penyidik menyebutkan kepada jaksa bahwa kasus SP3 karena restorative justice. Namun, surat pemberitahuan kepada korban menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti.

Baca juga: 4 Pegawai KemenkopUKM Pelaku Pemerkosaan Dihentikan Proses Hukumnya, Cuma Dipecat & Turun Golongan

"Satu kasus yang sama, diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," kata Mahfud.

"Kemudian juga perlu diperiksa penyidik perkara ini karena telah memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor (rapat koordinasi) di Kemenko Polhukam," ucap Mahfud.

Sementara itu, faktanya, rapat koordinasi di Kemenko Polhukam tersebut hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah.

Pemerintah, melalui Mahfud, juga meminta meminta agar kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM diproses lagi.

Kronologis

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Arif Rahman menjelaskan kronologis pemerkosaan yang dilakukan 4 pegawainya terhadap rekannya sesama pegawai. Pemerkosaan terjadi di Hotel Permata Bogor, saat dinas, pada 6 Desember 2019 dini hari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved