Kekerasan Seksual
Bareskrim Ambil Alih Kasus 4 Pegawai Kemenkop UKM Rudapaksa Rekannya Saat Dinas, Jika Mandek Lagi
Polri memastikan kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh 4 rekannya akan dibuka
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri memastikan kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh 4 rekannya sesama pegawai Kemenkop UKM, saat dinas di Bogor akan diproses lagi.
Seperti diketahui, perkara tersebut kembali dihentikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan membuka kembali kasus itu meski pengajuan praperadilan 3 tersangka dikabulkan.
"(Kami) sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," kata Agus Andrianto, Minggu (22/1/2023).
Agus menuturkan, gelar penetapan penyidikan lanjutan akan dilakukan oleh Biro Wassidik Polda Jawa Barat. "Kalau enggak jalan juga ya kita tarik ke Bareskrim. Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," ujar Agus.
Agus sebelumnya juga telah menyatakan bahwa perkara itu akan diproses lagi. "Ya buka berkasnya. Dilanjutkan penangannnya," kata Agus di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Kronologis Pemerkosaan 4 Pegawai Kemenkop UKM atas Rekan Sesama Pegawai
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM.
Menurut Mahfud, penyidik dari Polresta Bogor sejak awal sangat tidak profesional dalam menangani kasus ini. "(Penyidik) telah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan surat yang berbeda, ke alamat yang berbeda, dan alasan yang berbeda pula," ujar Mahfud dalam siaran pers Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023) malam.
Mahfud mengatakan, penyidik menyebutkan kepada jaksa bahwa kasus SP3 karena restorative justice. Namun, surat pemberitahuan kepada korban menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti.
Baca juga: 4 Pegawai KemenkopUKM Pelaku Pemerkosaan Dihentikan Proses Hukumnya, Cuma Dipecat & Turun Golongan
"Satu kasus yang sama, diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," kata Mahfud.
"Kemudian juga perlu diperiksa penyidik perkara ini karena telah memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor (rapat koordinasi) di Kemenko Polhukam," ucap Mahfud.
Sementara itu, faktanya, rapat koordinasi di Kemenko Polhukam tersebut hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah.
Pemerintah, melalui Mahfud, juga meminta meminta agar kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM diproses lagi.
Kronologis
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Arif Rahman menjelaskan kronologis pemerkosaan yang dilakukan 4 pegawainya terhadap rekannya sesama pegawai. Pemerkosaan terjadi di Hotel Permata Bogor, saat dinas, pada 6 Desember 2019 dini hari.
rudapaksa
pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM
4 Pegawai Kemenkop UKM
Pegawai KemenkopUKM pemerkosa
kekerasan seksual
Bareskrim Polri
Bogor
| Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di DKI Capai 1.113 Hingga Juli 2025, Tahun 2024 Sebanyak 2.041 |
|
|---|
| Pihak Keluarga Bingung Polisi Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi, Padahal Ada 9 Korban |
|
|---|
| Dosen di NTB Cabuli Banyak Mahasiswi dengan Strategi Yang Sangat Licik, Kini Meringkuk di Penjara |
|
|---|
| Istri Ridwan Kamil Atalia Praratya Lampiaskan Kekesalan: Kami Tidak Akan Tinggal Diam! |
|
|---|
| Gelar Pesta Miras di Kontrakan, Mahasiswi di Malang Tak Terima Dirudapaksa saat Sedang Mabuk |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.