Kekerasan Seksual
Bareskrim Ambil Alih Kasus 4 Pegawai Kemenkop UKM Rudapaksa Rekannya Saat Dinas, Jika Mandek Lagi
Polri memastikan kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh 4 rekannya akan dibuka
Bagi pelaku golongan PNS kata Arif, dijatuhkan hukuman penurunan jabatan selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3. jabatan tersebut merupakan kelas paling bawah di Kemenkop UKM.
Arif menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.
Menurutnya Kemenkop UKM telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.
Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.
“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” kata Arif.
Baca juga: WNA China Rudapaksa Wanita Belum Ditangkap, Kamaruddin: Penyidiknya yang Tangani Putri Candrawathi
Kementerian Koperasi dan UKM, katanya sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.
Arif Rahman menyebutkan bahwa kasus pemerkosaan yang dilakukan 4 pegawai Kemenkop UKM, membuat pihaknya memberikan hukuman dan sanksi administrasi berat.
Ke 4 pegawai KemenkopUKM yang melakukan pemerkosaan itu adalah Z, M, F, dan N. Mereka dari golongan PNS dan CPNS serta pegawai honorer.
Pemerkosaan yang dilakukan ke 4 pegawai KemenkopUKM itu terjadi pada 2019 lalu, namun proses hukum dihentikan karena berujung damai.
"Pelaku F adalah PNS dari golongan 2C, kemudian Z adalah CPNS, kemudian M tenaga honorer, dan NN tenaga honorer," kata Arif di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Nafsu Birahi Ditambah Frustasi Terlalu Lama Menganggur, Roy Nekat Rudapaksa Ibu Kos Biar Dipenjara
Arif mengatakan bagi tenaga honorer dihukum dengan pemutusan kontrak, sementara bagi PNS dan CPNS dihukum dengan penurunan golongan.
"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya. Kemudian untuk PNS dan CPNS waktu itu, sudah dibentuk tim, kemudian di proses mulai pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.
Bagi pelaku golongan PNS kata Arif, dijatuhkan hukuman penurunan jabatan selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3.
Jabatan tersebut, katanya merupakan kelas paling bawah di Kemenkop UKM.
Seperti diketahui pegawai honorer di KemenkopUKM berisinial ND diperkosa empat rekan kerjanya pada 2019 lalu. Polisi membuat kasus tersebut berakhir damai.
rudapaksa
pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM
4 Pegawai Kemenkop UKM
Pegawai KemenkopUKM pemerkosa
kekerasan seksual
Bareskrim Polri
Bogor
| Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di DKI Capai 1.113 Hingga Juli 2025, Tahun 2024 Sebanyak 2.041 |
|
|---|
| Pihak Keluarga Bingung Polisi Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi, Padahal Ada 9 Korban |
|
|---|
| Dosen di NTB Cabuli Banyak Mahasiswi dengan Strategi Yang Sangat Licik, Kini Meringkuk di Penjara |
|
|---|
| Istri Ridwan Kamil Atalia Praratya Lampiaskan Kekesalan: Kami Tidak Akan Tinggal Diam! |
|
|---|
| Gelar Pesta Miras di Kontrakan, Mahasiswi di Malang Tak Terima Dirudapaksa saat Sedang Mabuk |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.