Kekerasan Seksual

Bareskrim Ambil Alih Kasus 4 Pegawai Kemenkop UKM Rudapaksa Rekannya Saat Dinas, Jika Mandek Lagi

Polri memastikan kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh 4 rekannya akan dibuka

Tribunnews.com
Ilustrasi rudapaksa - Bareskrim Polri memastikan kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh 4 rekannya sesama pegawai Kemenkop UKM, saat dinas di Bogor akan diproses lagi. 

Bagi pelaku golongan PNS kata Arif, dijatuhkan hukuman penurunan jabatan selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3. jabatan tersebut merupakan kelas paling bawah di Kemenkop UKM.

Arif menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.

Menurutnya Kemenkop UKM telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” kata Arif.

Baca juga: WNA China Rudapaksa Wanita Belum Ditangkap, Kamaruddin: Penyidiknya yang Tangani Putri Candrawathi

Kementerian Koperasi dan UKM, katanya sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.

Arif Rahman menyebutkan bahwa kasus pemerkosaan yang dilakukan 4 pegawai Kemenkop UKM, membuat pihaknya memberikan hukuman dan sanksi administrasi berat.

Ke 4 pegawai KemenkopUKM yang melakukan pemerkosaan itu adalah Z, M, F, dan N. Mereka dari golongan PNS dan CPNS serta pegawai honorer.

Pemerkosaan yang dilakukan ke 4 pegawai KemenkopUKM itu terjadi pada 2019 lalu, namun proses hukum dihentikan karena berujung damai.

"Pelaku F adalah PNS dari golongan 2C, kemudian Z adalah CPNS, kemudian M tenaga honorer, dan NN tenaga honorer," kata Arif di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Nafsu Birahi Ditambah Frustasi Terlalu Lama Menganggur, Roy Nekat Rudapaksa Ibu Kos Biar Dipenjara

Arif mengatakan bagi tenaga honorer dihukum dengan pemutusan kontrak, sementara bagi PNS dan CPNS dihukum dengan penurunan golongan.

"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya. Kemudian untuk PNS dan CPNS waktu itu, sudah dibentuk tim, kemudian di proses mulai pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Bagi pelaku golongan PNS kata Arif, dijatuhkan hukuman penurunan jabatan selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3.

Jabatan tersebut, katanya merupakan kelas paling bawah di Kemenkop UKM.

Seperti diketahui pegawai honorer di KemenkopUKM berisinial ND diperkosa empat rekan kerjanya pada 2019 lalu. Polisi membuat kasus tersebut berakhir damai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved