Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Berusia Muda dan Punya Anak Kecil Jadi Hal Meringankan

Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Istimewa
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dihukum delapan tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dihukum delapan tahun penjara.

Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam pertimbangan jaksa yang meringankan, Ricky dinilai masih berusia muda dan memiliki anak kecil. Harapannya, Ricky Rizal bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.

Baca juga: Firli Bahuri: Lukas Enembe Contoh Pejabat Publik Ugal-ugalan

“Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya."

"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa juga memiliki pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Baca juga: Hasil Ijtima Ulama Nusantara, Cak Imin Didorong Segera Tetapkan Capres-Cawapres PKB

Ricky Rizal juga dinilai kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan."

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” beber jaksa.

Baca juga: Pekan Depan Menteri Agama dan Komisi VIII DPR Bahas Biaya Haji 2023

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum delapan tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya, terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir Yosua tewas. Perbuatan Ricky juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, telah memenuhi rumusan perbuatan pidana."

"Turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut majelis hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: Cak Imin Instruksikan Kader, PKB, Simpatisan, dan Warga Nahdliyin Pasang Gambar Pancasila di Rumah

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved