Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Berusia Muda dan Punya Anak Kecil Jadi Hal Meringankan
Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Istimewa
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dihukum delapan tahun penjara.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara."
"Dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ujar JPU.
Baca juga: Para Kiai Targetkan Cak Imin Tetapkan Capres-Cawapres Sebelum Bulan Ramadan
Sebelum Ricky Rizal, JPU juga meyakini asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuwat Maruf, terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
JPU juga menuntut Kuwat Maruf dihukum pidana 8 tahun penjara. (Igman Ibrahim)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.