Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Berusia Muda dan Punya Anak Kecil Jadi Hal Meringankan

Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Istimewa
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dihukum delapan tahun penjara. 

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara."

"Dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ujar JPU.

Baca juga: Para Kiai Targetkan Cak Imin Tetapkan Capres-Cawapres Sebelum Bulan Ramadan

Sebelum Ricky Rizal, JPU juga meyakini asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuwat Maruf, terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

JPU juga menuntut Kuwat Maruf dihukum pidana 8 tahun penjara. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved