Polisi Tembak Polisi
Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Brigadir J Terhadap Istri Ferdy Sambo
Komjen Agus Andrianto menyatakan sangat kecil kemungkinan ada dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Menurut Kapolri, penetapan mantan Kadiv Propam itu dilakukan usai Timsus melakukan gelar perkara Selasa pagi.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri saat jumpa pers.
Listyo menjelaskan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga dan ini juga merupakan komitmennya dan juga menjadi penekanan Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Polisi Periksa Putri yang Mengaku Dilecehkan
"Dan juga tadi beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan," kata Listyo.
Timsus katanya telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada RE di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Awalnya kasus ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dan juga dilakukan pemeriksaan di Divpropam Polri dan juga Polda Metro.
"Di mana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," katanya.
Oleh karena itu, menurut Sigit, dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat.
"Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi," ujarnya.
Oleh karena itu, katanya untuk membuat dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, dan Karo Provos.
"Kemudian Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan," kata Listyo.
Sebelumnya kata Listyo ada 25 personel yang diperiksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
"Dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri. Terdiri dari satu Bintang 2, dua Bintang 1, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, satu AKP, dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," katanya.
Selanjutnya, kata Listyo untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah melibatkan pihak-pihak eksternal.
"Seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas selaku pengawas kepolisian," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kabareskrim-Komjen-Agus-Andrianto-menyebutkan-dugaan-pelecehan-Brigadir-J.jpg)