Polisi Tembak Polisi

Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Brigadir J Terhadap Istri Ferdy Sambo

Komjen Agus Andrianto menyatakan sangat kecil kemungkinan ada dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha (Angga)
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, kecil kemungkinannya karena tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Lalu, tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Kemudian Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban 

"Serta Irjen FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus.(bum)

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved