Polisi Tembak Polisi
Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Brigadir J Terhadap Istri Ferdy Sambo
Komjen Agus Andrianto menyatakan sangat kecil kemungkinan ada dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Lalu, tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Kemudian Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban
"Serta Irjen FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kabareskrim-Komjen-Agus-Andrianto-menyebutkan-dugaan-pelecehan-Brigadir-J.jpg)