Polisi Tembak Polisi

Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Brigadir J Terhadap Istri Ferdy Sambo

Komjen Agus Andrianto menyatakan sangat kecil kemungkinan ada dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha (Angga)
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, kecil kemungkinannya karena tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan sangat kecil kemungkinan ada dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab kata Agus, keempat tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Hal ini karena jika ada pelecehan maka pembunuhan dilakukan seketika dan tidak terencana.

Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, akan terungkap di pengadilan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan di pengadilan," kata Listyo.

Baca juga: VIDEO Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Telah Diperiksa di Komnas Perempuan dan Mako Brimob

Menurutnya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan dan motif apapun yang ada dibaliknya akan terkuak.

Intinya kata Sigt peristiwa utama kasus ini bukanlah tembak menembak tetapi penembakan sepihak.
 
"Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," katanya.

Sigit mengatakan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada RE menembak Brigadir J hingga tewas.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS. Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Listyo.

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Terkejut dan Tak Menyangka Ferdy Sambo jadi Otak Penembakan

Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, kata Listyo, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali.

"Untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.

Selain memerintahkan Bharada RE menembak Brigadir J, kata Listyo, Tim Khusus juga mendalami kemungkinan Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan langsung ke Brigadir J.

"Terkait apakah Saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait. Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM," ujar Listyo.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved