Polisi Tembak Polisi

Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Brigadir J Terhadap Istri Ferdy Sambo

Komjen Agus Andrianto menyatakan sangat kecil kemungkinan ada dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha (Angga)
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, kecil kemungkinannya karena tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana 

Pihaknya kata Listyo juga telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat terutama keluarga korban.

"Seperti beberapa waktu yang lalu kita berikan ruang autopsi ulang atau ekshumasi dan juga melayani laporan polisi dari pihak korban," ujarnya.

Hal ini kata Listyo, tentunya merupakan wujud transparansi yang dilakukan.

"Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah," beber Listyo.

"Dan juga kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasuk saksi-saksi lain yang terkait, juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR dan Saudara P dan Saudara FS," tambah dia.

Listyo memastikan dari sana ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," katanya.

Justru kata dia ditemukan fakta penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada RE atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC," ujarnya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban 

"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus. 

Baca juga: Apa Salah Brigadir J Sehingga Dibunuh Irjen Ferdy Sambo? Ini Jawaban Kapolri

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved