Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Maksimal Hukuman Mati
Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Agus di Mabes Polri.
Agus menjelaskan Ferdy Sambo diketahui menyuruh Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan menskenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
"Padahal tidak ada tembak-menembak," katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Dimana, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Kemarin kita tetapkan 3 tersangka saudara RE, RR dan KM. Timsus juga menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo.
"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo.
Timsus, kata Listyo menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E, atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Terkait pasal akan dijelaskan serta motifnya masih didalami," kata Listyo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ini berarti sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini.
"Ini komitmen kami dan penekanan bapak Presiden untuk menuntaskan kasus ini. Beliau berpesan jangan ragu-ragu dan ungkap kebenarannya," kata Listyo.
Pengumuman oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob dan Kadiv Humas Polri.
Sebelumnya dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irjen Ferdy sambo tersangka
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Yosua
Brigadir Joshua
pembunuhan Brigadir J
Bharada E
Brigadir Ricky
Brigadir RR
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|