BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan tersangka Pembunuhan Brigadir J

Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Dimana, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Kemarin kita tetapkan 3 tersangka saudara RE, RR dan KM. Timsus juga menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo.

"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo.

Timsus, kata Listyo menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E, atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Terkait pasal akan dijelaskan serta motifnya masih didalami," kata Listyo.

Baca juga: Bharada E Sebut Atasan Gunakan Senjata Brigadir J untuk Tembak Dinding, Biar Seolah Ada Baku Tembak

Ini berarti sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini.

"Ini komitmen kami dan penekanan bapak Presiden untuk menuntaskan kasus ini. Beliau berpesan jangan ragu-ragu dan ungkap kebenarannya," kata Listyo.

Pengumuman oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob dan Kadiv Humas Polri.

Sebelumnya dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua (Bharada) Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.

Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Tersangka kedua yang ditahan Minggu (7/8/2022), adalah ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Baca juga: Mahfud MD: Insyaallah Kasus Brigadir J Tuntas, Tinggal Kawal di Pengadilan

Brigadir RR dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved