Penembakan

Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Polisi Periksa Putri yang Mengaku Dilecehkan

Pihak Brigadir J meminta Putri Chandrawati untuk turut diperiksa terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ketua LPSK mengingatkan kepada istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Ibu P untuk ikut bertemu secara langsung dengan jajarannya . 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pihak Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat dan Ferdi angkat suara terkait penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo

Dia meminta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati untuk turut diperiksa terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ferdy, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol FS.

Kuasa Hukum berharap, Putri untuk segera muncul ke publik, dan menjelaskan kronologis yang sebenarnya.

"Ya karena seperti yang dikatakan bapak Kapolri tadi, salah satu orang yang ada di TKP ya Ibu Putri," kata Ferdi, saat pres rilis di kawasan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (9/8/2022).

Ferdi menjelaskan, sejak awal pihaknya telah membantah tetkait adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua.

"Kita membantah tetapi dengan tetap menghormati proses hukum, kita bantah dengan adanya bukti dan adanya tersangka saat ini," kata Ferdi.

Baca juga: Selain Perintahkan Penembakan, Kemungkinan Ferdy Sambo Tembak Langsung Brigadir J Didalami Timsus

Kasus ini, kata Ferdi juga sudah semakin jelas, saat Kapolri membantah adanya tembak menembak.

"Dan konstruksi kasusnya bukan tembak menembak, secara langsung membantah pelecehan seksual," tambahnya.

Ia menjelaskan dan meminta, Putri harus berbicara atas kasus ini.

"Dan pembuktian secara kepolisian, tidak ada saksi lain atas pelecahan itu, hanya ada ibu PC," tutupnya.

Baca juga: LPSK Datangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo untuk Lakukan Asesmen Psikologis kepada Putri Candrawathi

Peran Ferdy Sambo

Tim khusus yang dibentuk Kapolri mengusut kematian Brigadir Yosua, menetapkan empat orang tersangka.

Keempatnya, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo, memiliki peran yang berbeda-beda.

Sesuai penjelasan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved