Polisi Tembak Polisi

Selain Perintahkan Penembakan, Kemungkinan Ferdy Sambo Tembak Langsung Brigadir J Didalami Timsus

Selain memerintahkan Bharada RE menembak Brigadir J, kata Listyo, Timsus mendalami kemungkinan Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan langsung

Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha (Angga)
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Ia menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama 3 tersangka lainnya. Sambo diketahui memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Selain Irjen Ferdy Sambo, juga ditetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky dan KM.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada RE menembak Brigadir J hingga tewas.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS. Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, kata Listyo, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali.

"Untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.

Baca juga: Apa Salah Brigadir J Sehingga Dibunuh Irjen Ferdy Sambo? Ini Jawaban Kapolri

Selain memerintahkan Bharada RE menembak Brigadir J, kata Listyo, Tim Khusus juga mendalami kemungkinan Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan langsung ke Brigadir J.

"Terkait apakah Saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait. Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM," ujar Listyo.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Kapolri, penetapan mantan Kadiv Propam itu dilakukan usai Timsus melakukan gelar perkara Selasa pagi.

Baca juga: Bertambah Polisi yang Ditempatkan Khusus Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Kini Ada 11 Orang

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri saat jumpa pers.

Listyo menjelaskan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga dan ini juga merupakan komitmennya dan juga menjadi penekanan Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel.

"Dan juga tadi beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan," kata Listyo.

Timsus katanya telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada RE di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved