Polisi Tembak Polisi

Selain Perintahkan Penembakan, Kemungkinan Ferdy Sambo Tembak Langsung Brigadir J Didalami Timsus

Selain memerintahkan Bharada RE menembak Brigadir J, kata Listyo, Timsus mendalami kemungkinan Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan langsung

Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha (Angga)
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Ia menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama 3 tersangka lainnya. Sambo diketahui memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J 

"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," katanya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Justru kata dia ditemukan fakta penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada RE atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC," ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Baca juga: Tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Trending, Sosok Ferdy Sambo Dikaitkan, Apa Peran Sambo di Kasus Itu?

Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban 

"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Lalu, tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Kemudian Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban 

"Serta Irjen FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved