Polisi Tembak Polisi

Selain Perintahkan Penembakan, Kemungkinan Ferdy Sambo Tembak Langsung Brigadir J Didalami Timsus

Selain memerintahkan Bharada RE menembak Brigadir J, kata Listyo, Timsus mendalami kemungkinan Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan langsung

Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha (Angga)
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Ia menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama 3 tersangka lainnya. Sambo diketahui memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Selain Irjen Ferdy Sambo, juga ditetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky dan KM.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada RE menembak Brigadir J hingga tewas.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS. Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, kata Listyo, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali.

"Untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.

Baca juga: Apa Salah Brigadir J Sehingga Dibunuh Irjen Ferdy Sambo? Ini Jawaban Kapolri

Selain memerintahkan Bharada RE menembak Brigadir J, kata Listyo, Tim Khusus juga mendalami kemungkinan Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan langsung ke Brigadir J.

"Terkait apakah Saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait. Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM," ujar Listyo.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Kapolri, penetapan mantan Kadiv Propam itu dilakukan usai Timsus melakukan gelar perkara Selasa pagi.

Baca juga: Bertambah Polisi yang Ditempatkan Khusus Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Kini Ada 11 Orang

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri saat jumpa pers.

Listyo menjelaskan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga dan ini juga merupakan komitmennya dan juga menjadi penekanan Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel.

"Dan juga tadi beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan," kata Listyo.

Timsus katanya telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada RE di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Awalnya kasus ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dan juga dilakukan pemeriksaan di Divpropam Polri dan juga Polda Metro.

Baca juga: Jalani Proses Pemeriksaan, Putri Chandrawati Sempat Bertemu Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

"Di mana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," katanya.

Oleh karena itu, menurut Sigit, dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat.

"Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi," ujarnya.

Oleh karena itu, katanya untuk membuat dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, dan Karo Provos.

"Kemudian Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan," kata Listyo.

Sebelumnya kata Listyo ada 25 personel yang diperiksa.

Baca juga: Mahfud MD: Insyaallah Kasus Brigadir J Tuntas, Tinggal Kawal di Pengadilan

"Dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri. Terdiri dari satu Bintang 2, dua Bintang 1, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, satu AKP, dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," katanya.

Selanjutnya, kata Listyo untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah melibatkan pihak-pihak eksternal.

"Seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas selaku pengawas kepolisian," katanya.

Pihaknya kata Listyo juga telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat terutama keluarga korban.

"Seperti beberapa waktu yang lalu kita berikan ruang autopsi ulang atau ekshumasi dan juga melayani laporan polisi dari pihak korban," ujarnya.

Hal ini kata Listyo, tentunya merupakan wujud transparansi yang dilakukan.

"Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah," beber Listyo.

"Dan juga kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasuk saksi-saksi lain yang terkait, juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR dan Saudara P dan Saudara FS," tambah dia.

Listyo memastikan dari sana ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," katanya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Justru kata dia ditemukan fakta penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada RE atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC," ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Baca juga: Tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Trending, Sosok Ferdy Sambo Dikaitkan, Apa Peran Sambo di Kasus Itu?

Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban 

"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Lalu, tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Kemudian Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban 

"Serta Irjen FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved