Polisi Tembak Polisi

Bertambah Polisi yang Ditempatkan Khusus Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Kini Ada 11 Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan anggota Polisi yang ditempatkan khusus terkait kasus kematian Brigadir J bertambah jadi 11 orang.

Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha (Angga)
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo menyuruh Bharada E menghabisi Brigadir Yosua. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jumlah anggota Polisi yang ditempatkan khusus terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bertambah jadi 11 orang. 

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," ucap Sigit melalui breaking news KompasTV, Selasa (9/8/2022). 

11 anggota Polisi yang ditempatkan khusus tersebut terdiri dari perwira tinggi (pati), perwira menengah (pamen) dan perwira pertama (pama). 

Rinciannya ada satu personel jenderal bintang dua, dua personel jenderal bintang satu, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol dan satu personel berpangkat AKP. 

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

"Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," sambung Sigit. 

Sigit menjelaskan Timsus mengambil langkah menempatkan 11 personel Polisi ke tempat khusus lantaran adanya pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa. 

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ungkap Sigit.

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J yang terjadi beberapa waktu lalu. Ia dianggap bersalah dalam kasus kematian ajudannya tersebut yang mendapat sorotan masyarakat. 

Baca juga: Kamuflase Tembak Menembak, Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding Rumah dengan Senjata Brigadir J

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ucap Sigit, saat dilihat melalui breaking news KompasTV, Selasa (9/8/2022). 

Sigit menambahkan pada kesempatan tersebut, ditemukan fakta baru bahwa pada saat kejadian penembakan tersebut diketahui Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian. 

Bahkan ada fakta baru yang diketahui bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J karena atas perintah pimpinan dalam hal ini Ferdy Sambo. 

"Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang meninggal dunia yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," ungkap Sigit. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved