Berita Nasional
Henry Indraguna: Baca Putusan MK Secara Utuh agar Tidak Menimbulkan Multitafsir
Henry Indraguna, menekankan pentingnya membaca secara menyeluruh Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 agar tidak menimbulkan kesalahpahaman
Ringkasan Berita:
- Prof. Henry Indraguna menegaskan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 tidak melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil yang relevan dengan tugas kepolisian.
- • MK hanya membatalkan mekanisme penugasan untuk jabatan yang tidak berkaitan dengan fungsi Polri, sementara dasar hukum penugasan tetap sah.
- • Ia mengimbau publik membaca putusan secara utuh agar tidak terjadi multitafsir.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pakar hukum dan akademisi nasional, Prof. Henry Indraguna, menekankan pentingnya membaca secara menyeluruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Hal tersebut ia sampaikan merespons pernyataan Kapolri yang memastikan institusinya akan menindaklanjuti ketentuan hukum terkait penugasan anggota Polri pada jabatan sipil.
Henry menegaskan bahwa beredarnya opini yang menyebut MK melarang seluruh anggota Polri menduduki jabatan di luar institusinya adalah keliru dan tidak mencerminkan substansi putusan.
Baca juga: Kapolri Bentuk Pokja Tindaklanjuti Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
“Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan itu memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian,” ujar Prof. Henry, Selasa (17/11/2025).
Menurutnya, MK hanya mencabut mekanisme penugasan melalui jalur Kapolri untuk jabatan yang tidak relevan dengan tugas kepolisian.
Di luar kategori tersebut, seluruh ketentuan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan bahwa dasar hukum penugasan anggota Polri pada instansi lain tetap berlaku melalui Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang hingga kini tidak dibatalkan MK.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum, karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu masih eksis dan konstitusional,” jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa Desak Pemerintah Implementasikan Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Polri
Henry menjelaskan, pemerintah dan Kapolri tetap memiliki ruang untuk menugaskan personel Polri pada kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian kepolisian.
Penugasan tersebut harus mengikuti mekanisme administratif yang benar, yakni: permintaan resmi dari instansi terkait, persetujuan kementerian berwenang seperti Kementerian PAN-RB dan penerbitan surat keputusan penugasan oleh Kapolri.
“Selama prosedur ini dijalankan, tidak ada persoalan hukum. Penugasan tetap sah dan konstitusional,” kata Henry.
Polri Bentuk Pokja untuk Mencegah Kesimpangsiuran Tafsir
Prof. Henry mengapresiasi langkah Kapolri yang membentuk kelompok kerja (pokja) guna menyusun kajian cepat sebagai dasar pelaksanaan teknis putusan MK.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya tafsir yang tidak tepat.
“Polri akan membentuk tim pokja untuk membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menimbulkan multitafsir ke depan,” ujarnya.
| Bertemu Dasco, Prabowo Subianto Sampaikan Niat Buat Kompleks Atlet |
|
|---|
| Israel Ancam Bunuh Presiden Palestina Apabila PBB Akui Kemerdekaan |
|
|---|
| Polri Tegaskan Hanya 300 Personel Aktif Duduki Jabatan Sipil Manajerial |
|
|---|
| Danantara Diminta Pikir Ulang soal Proyek PLTSa, RDF Dinilai Lebih Efisien dan Murah |
|
|---|
| Kapolri Bentuk Pokja Tindaklanjuti Putusan MK Soal Rangkap Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/BACA-SECARA-UTUH-Pakar-hukum.jpg)