Berita Nasional
Mahasiswa Desak Pemerintah Implementasikan Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Polri
AMPHI menuntut pemerintah dan Kapolri segera tarik polisi aktif dari jabatan sipil, menuding implementasi putusan MK masih jauh dari nyata.
Ringkasan Berita:
- AMPHI turun ke jalan mendesak pemerintah patuhi Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
- Mahasiswa menyoroti maraknya konflik kepentingan akibat penempatan anggota Polri di posisi strategis kementerian dan lembaga negara.
- AMPHI menuntut Kapolri menarik seluruh personel aktif dari jabatan sipil, serta meminta MK mengawasi penuh implementasi putusan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak pemerintah segera memastikan implementasi penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi AMPHI di depan Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (17/11/2025).
Ketua AMPHI, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa selama ini penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil telah menimbulkan beragam persoalan tata kelola, mulai dari potensi konflik kepentingan hingga melemahnya prinsip netralitas aparatur negara.
Menurutnya, putusan MK menjadi momentum penting untuk mempertegas supremasi sipil dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia.
“Aksi kami hari ini adalah bentuk komitmen untuk memastikan putusan MK tidak berhenti pada tataran normatif saja. Implementasi di lapangan masih jauh dari ideal karena masih ada anggota Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara,” ujar Sahrir.
Menurut Sahrir, Ia menekankan bahwa Putusan 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan wajib dilaksanakan tanpa penundaan.
"Kami meminta MK melakukan pengawasan ketat atas pelaksanaan putusan, serta mendesak Kapolri menarik seluruh personel Polri aktif dari jabatan sipil atau mengalihkan status mereka sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari langkah reformasi internal Polri", tegasnya.
Selain itu, AMPHI mendesak Presiden, pemerintah, dan DPR segera menyelaraskan seluruh regulasi agar tidak ada celah hukum yang memungkinkan praktik penempatan anggota Polri aktif di posisi sipil kembali terjadi.
"Komisi Percepatan Reformasi Polri harus segera memainkan peran signifikan dalam memastikan implementasi putusan berlangsung efektif, transparan, dan bebas hambatan institusional", tandasnya.
AMPHI menyatakan komitmennya untuk terus menjadi mitra pengawasan publik dalam menjaga marwah konstitusi.
Menurut Sahrir, Ia meminta agar pemerintah memastikan jabatan sipil tetap berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang demokratis adalah tugas bersama seluruh elemen bangsa.
“Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas negara hukum. Kami akan terus mengawal agar supremasi sipil benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
7 Jenderal Polisi Terdampak Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif tidak boleh merangkap jabatan sipil.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025).
Dalam ketentuan tersebut, anggota Polri yang kini yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
| Gaya Congkak Anggota DPR RI Tolak Kritik Ahli Gizi Perihal MBG |
|
|---|
| Momen Prabowo Subianto Hentikan Pidato Saat Azan Zuhur Berkumandang |
|
|---|
| 8 Perusahaan Lokal Lolos Verifikasi GACC, Siap Ekspor Durian ke Tiongkok |
|
|---|
| Istri Sah Bongkar Jumlah Nafkah Habib Bahar ke Istri Siri Helwa Bachmid |
|
|---|
| Istri Sah Habib Bahar Pasang Badan untuk Suami Usai Poligami Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/RANGKAP-JABATAN-Mahasiswa-Penegak-Hukum-Indonesia-AMPHI-menggelar-aksi-unjuk-rasa.jpg)