Berita Nasional
Mahasiswa Desak Pemerintah Implementasikan Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Polri
AMPHI menuntut pemerintah dan Kapolri segera tarik polisi aktif dari jabatan sipil, menuding implementasi putusan MK masih jauh dari nyata.
Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai, frasa "yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh.
“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya.
Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Gaya Congkak Anggota DPR RI Tolak Kritik Ahli Gizi Perihal MBG |
|
|---|
| Momen Prabowo Subianto Hentikan Pidato Saat Azan Zuhur Berkumandang |
|
|---|
| 8 Perusahaan Lokal Lolos Verifikasi GACC, Siap Ekspor Durian ke Tiongkok |
|
|---|
| Istri Sah Bongkar Jumlah Nafkah Habib Bahar ke Istri Siri Helwa Bachmid |
|
|---|
| Istri Sah Habib Bahar Pasang Badan untuk Suami Usai Poligami Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/RANGKAP-JABATAN-Mahasiswa-Penegak-Hukum-Indonesia-AMPHI-menggelar-aksi-unjuk-rasa.jpg)