Berita Nasional

Polri Tegaskan Hanya 300 Personel Aktif Duduki Jabatan Sipil Manajerial

Polri jelaskan jumlah anggota aktif di jabatan sipil hanya 300, penempatan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
POLRI DI KEMENTERIAN - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan 300 personel aktif menempati jabatan di berbagai kementerian dan lembaga negara.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri menegaskan hanya sekitar 300 anggota aktif menempati posisi manajerial di luar struktur kepolisian, bukan ribuan seperti kabar yang beredar.

Penempatan ini dilakukan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga negara.

Walau sebelumnya beredar kabar mencapai ribuan, Polri menegaskan hanya sekira 300 anggota yang menduduki posisi manajerial di luar struktur kepolisian.

“Bukan berarti 4.132 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi. Ada sekitar 300 orang yang menempati posisi tersebut,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Selasa (18/11/2025).

Sandi menjelaskan, angka ribuan personel yang sempat disebut publik merupakan total anggota yang terlibat dalam berbagai bentuk penugasan teknis, bukan jabatan strategis. 

Kendati demikian, ia tidak merinci jabatan maupun kementerian yang ditempati ratusan polisi aktif itu.

Baca juga: 50 Pengacara yang Dimotori Abdul Hamid Rahayaan Datangi Mabes Polri, Dukung Reformasi Kepolisian

Penempatan Berdasarkan Permintaan

Sandi menegaskan penugasan polisi aktif di luar struktur Polri bukan inisiatif internal kepolisian. 

Menurutnya, penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi kementerian atau lembaga terkait.

Setelah permohonan diterima, Asisten SDM Polri melakukan asesmen untuk menentukan personel dengan kompetensi paling sesuai. 

“Penugasan baru diberikan setelah Kapolri menerbitkan surat perintah,” kata jenderal bintang dua itu.

Untuk jabatan setingkat perwira tinggi bintang dua ke atas, keputusan penugasan harus mendapat persetujuan Presiden. 

Sedangkan pangkat di bawahnya direkomendasikan kepada pejabat setingkat menteri. 

Seluruh penugasan, kata Sandi, berjalan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.

Baca juga: Kompolnas Sebut Polisi Boleh Rangkap Jabatan, Said Didu: Membodohi Rakyat

Respons atas Putusan MK

Pernyataan Polri ini disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. 

Polri langsung menggelar rapat internal guna menyiapkan langkah implementasi putusan tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved