Berita Nasional

Kompolnas Sebut Polisi Boleh Rangkap Jabatan, Said Didu: Membodohi Rakyat

Putusan MK sudah tegas melarang, tapi Kompolnas beri celah. Said Didu sampai bertanya: digaji negara untuk membodohi rakyat?

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
RANGKAP JABATAN - Kolase Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dan Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam atau Cak Anam. Said Didu mengkritisi pernyataan Cak Anam soal Polri boleh rangkap jabatan. 

Ringkasan Berita:
  • Putusan Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif menjabat di posisi sipil, namun mengapa Kompolnas dinilai justru membuka celah kembali? 
  • Said Didu dengan keras menuding Kompolnas membodohi rakyat.
  • Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menegaskan tidak ada lagi celah untuk menafsirkan putusan MK tersebut. 
  • Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, ikut menyoroti dengan meminta Polri taat konstitusi dan mengingatkan bahwa berbagai alasan hanya untuk mempertahankan kekuasaan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengkritik pernyataan Kompolnas yang dinilai membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk merangkap jabatan sipil.

Kritik ini disampaikannya lewat platform X pribadinya, @msaid_didu pada Senin (17/11/2025), menanggapi pernyataan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

"Bangsa kita rusak karena pejabat seperti ini – membodohi rakyat," tulis Said Didu dalam akunnya.

Ia kemudian memaparkan dua argumentasi hukum.

Pertama, ia menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang polisi aktif bekerja di luar jabatan kepolisian, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau mau (jabatan sipil), silakan mundur sebagai polisi," tegasnya.

Kedua, ia merujuk pada Undang-Undang ASN yang mengatur persyaratan menjadi ASN.

"Kalau polisi aktif dilarang (oleh MK) maka tidak boleh,” simpulnya.

Said Didu kemudian mempertanyakan fungsi Kompolnas.

"Kompolnas digaji negara untuk membodohi rakyat?" tanayanya.

Pernyataan Said Didu dibalas mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.
Lewat platform x miliknya, @susno2g pada Senin (17/11/2025), Susno menyatakan putusan MK mengikat.

"Putusan MK itu final dan mengikat, tdk ada celah lagi krn UU-nya (Undang-undang) dinyatakan bertentangan dengan konstitusi ya; dikarang, gak boleh ditafsirkan lain," tulis Susno Duadji.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.

Lewat akun @BennyHarmanID pada Senin (17/11/2025), dirinya meminya Polri mematuhi Putusan MK tersebut.

"Patuhi lah konstitusi. Itu ciri pokok negeri beradab. Berbagai cara, alasan dibangun untuk tetap pertahankan kekuasaan," ungkap Benny K Harman. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved