Berita Nasional
Kompolnas Sebut Polisi Boleh Rangkap Jabatan, Said Didu: Membodohi Rakyat
Putusan MK sudah tegas melarang, tapi Kompolnas beri celah. Said Didu sampai bertanya: digaji negara untuk membodohi rakyat?
Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.
Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah “berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil. Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan selama ini.
Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai, frasa "yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh.
“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya.
Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Tanpa Putusan MK Polisi Dilarang Rangkap Jabatan
Anggota Fraksi PDI-P DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, hanya mempertegas aturan yang telah tertuang di Undang-Undang Polri.
Atas dasar itu, pemerintah semestinya ejak awal harus sudah mematuhi ketentuan tersebut dengan tidak menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut," ujar Hasanuddin dikutip dari Kompas.com pada Minggu (16/11/2025).
"Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” sambungnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu menerangkan bahwa Pasal 28 ayat 3 pada UU Nomor 2 2002 tentang Polri, mengatur polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Di bagian penjelasan Pasal 28 Ayat 3, lanjut Hasanuddin, tertulis bahwa maksud kata jabatan di luar kepolisian adalah tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Hasanuddin.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” sambungnya.
Atas dasar itu, Hasanuddin berpandangan bahwa putusan MK terbaru ini sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintah.
Sebab, dengan adanya putusan tersebut tidak lagi ditafsirkan secara bebas.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Mahkamah Konstitusi
rangkap jabatan
Polri
Said Didu
viral
Multiangle
Viral media sosial
berita viral
viral lokal
| Mahasiswa Desak Pemerintah Implementasikan Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Polri |
|
|---|
| DPR RI Sebut Rezim Jokowi Jahat Karena Banyak Bendungan Tak Fungsi |
|
|---|
| Gaya Congkak Anggota DPR RI Tolak Kritik Ahli Gizi Perihal MBG |
|
|---|
| Momen Prabowo Subianto Hentikan Pidato Saat Azan Zuhur Berkumandang |
|
|---|
| 8 Perusahaan Lokal Lolos Verifikasi GACC, Siap Ekspor Durian ke Tiongkok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/RANGKAP-JABATAN-Kolase-Said-Didu-dan-Komisioner-Kompolnas-Muhammad-Choirul-Anam.jpg)