Berita Nasional
Kompolnas Sebut Polisi Boleh Rangkap Jabatan, Said Didu: Membodohi Rakyat
Putusan MK sudah tegas melarang, tapi Kompolnas beri celah. Said Didu sampai bertanya: digaji negara untuk membodohi rakyat?
Ia menegaskan kebutuhan institusi tertentu terhadap keahlian kepolisian harus tetap dipertimbangkan.
“Ada pekerjaan-pekerjaan yang memang membutuhkan kepolisian. Itu yang harus diatur sedemikian rupa dalam list yang ada di dalam PP,” tegas dia.
7 Jenderal Polisi Terdampak Putusan MK
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif tidak boleh merangkap jabatan sipil.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025).
Dalam ketentuan tersebut, anggota Polri yang kini yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dihimpun dari berbagai sumber, tercatat ada sebanyak delapan perwira tinggi Polri yang kini menempati sejumlah posisi strategis, ntara lain:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Setyo Budiyanto.
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Komjen Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham.
- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MK, Puan Tegaskan DPR akan Tindak Lanjuti Keterwakilan Perempuan
Dengan diterbitkannya putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.
Sehingga Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, kecuali di bidang pendidikan, penelitian, dan bidang lain yang sejenis atas izin Kapolri.
Demikian pula dalam Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik, terdapat larangan pejabat publik melakukan rangkap jabatan.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari antaranews.com.
Pasal yang Diuji Pemohon
Adapun para pemohon, yakni advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’" yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.
Mahkamah Konstitusi
rangkap jabatan
Polri
Said Didu
viral
Multiangle
Viral media sosial
berita viral
viral lokal
| Mahasiswa Desak Pemerintah Implementasikan Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Polri |
|
|---|
| DPR RI Sebut Rezim Jokowi Jahat Karena Banyak Bendungan Tak Fungsi |
|
|---|
| Gaya Congkak Anggota DPR RI Tolak Kritik Ahli Gizi Perihal MBG |
|
|---|
| Momen Prabowo Subianto Hentikan Pidato Saat Azan Zuhur Berkumandang |
|
|---|
| 8 Perusahaan Lokal Lolos Verifikasi GACC, Siap Ekspor Durian ke Tiongkok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/RANGKAP-JABATAN-Kolase-Said-Didu-dan-Komisioner-Kompolnas-Muhammad-Choirul-Anam.jpg)