Berita Nasional
Polri Tegaskan Hanya 300 Personel Aktif Duduki Jabatan Sipil Manajerial
Polri jelaskan jumlah anggota aktif di jabatan sipil hanya 300, penempatan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
POLRI DI KEMENTERIAN - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan 300 personel aktif menempati jabatan di berbagai kementerian dan lembaga negara.
“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan MK. Pagi tadi (Senin, 17 November 2025), Bapak Kapolri mengumpulkan pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujar Sandi.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi berkekuatan hukum mengikat. (m31)
Berita Terkait:#Berita Nasional
| Danantara Diminta Pikir Ulang soal Proyek PLTSa, RDF Dinilai Lebih Efisien dan Murah |
|
|---|
| Kapolri Bentuk Pokja Tindaklanjuti Putusan MK Soal Rangkap Jabatan |
|
|---|
| Kepala BGN Dadan: Kampanye Nasional Makan Bergizi Hak Anak Indonesia Jadi Panggilan untuk Bertindak |
|
|---|
| Pembelajaran Digital Diresmikan, Kepala Bakom Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Anak Boleh Tertinggal |
|
|---|
| Nama Dicatut, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Anggota Komisi III ke MKD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/irjen-sandi-nugroho2.jpg)