Berita Nasional

Polri Tegaskan Hanya 300 Personel Aktif Duduki Jabatan Sipil Manajerial

Polri jelaskan jumlah anggota aktif di jabatan sipil hanya 300, penempatan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
POLRI DI KEMENTERIAN - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan 300 personel aktif menempati jabatan di berbagai kementerian dan lembaga negara.  

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan MK. Pagi tadi (Senin, 17 November 2025), Bapak Kapolri mengumpulkan pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujar Sandi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi berkekuatan hukum mengikat. (m31)

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved