Prostitusi Onlie

2 WNA Uzbekistan Jadi PSK Online di Jakbar, Tarifnya Capai Rp15 Juta

Imigrasi Jakbar tangkap dua WNA Uzbekistan yang jadi PSK online lewat aplikasi. Penangkapan dilakukan dengan teknik undercover buying.

Wartakotalive/Miftahul Munir
PROSTITUSI ONLINE - Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap dua wanita WNA Uzbekistan karena menjadi pekerja seks komersial di Indonesia, Rabu (12/11/2025). (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI — Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat setelah kedapatan bekerja sebagai PSK online melalui aplikasi dan dijual oleh seorang mucikari berinisial L.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldak), Yoga Kharisma Suhud menerangkan, pelaku berinisial SS (34) dan KD (22) menjajakan tubuhnya melalui salah satu aplikasi.

Sayangnya, Suhud enggan beberkan aplilasi yang digunakan oleh kedua WNA tersebut untuk menjual dirinya kepada lelaki hidung belang.

"Kamu di sini melakukan pengamanan terhadap WNA dengan cara undercover buying, di mana memang anggota kami melakukan patroli di media sosial terkait aplikasi-aplikasi apa saja yang memang ada indikasi untuk dilakukan WNA-WNA sini untuk menjual atau praktik prostitusi," kata Suhud, Jumat (14/11/2025) kemarin.

Baca juga: Rumah Kos di Tanjung Duren Jakbar Digeruduk Satpol PP, Ditengarai Jadi Lokasi Prostitusi Online

Awalnya, kata Suhud, pihaknya berkomunikasi dengan mucikari atau perantara untuk memesan dua WNA tersebut berinisial L.

Setelah itu, kata Suhud, pihaknya mendapatkan jadwal untuk bertemu dan transaksi prostitusi online di salah satu hotel kawasan Jakarta Barat.

"Terkait aplikasi-aplikasi ini mungkin saja ada banyak yang tersebar di media sosial dan mungkin juga itu akan kami akan dalami juga untuk ke depannya," tegasnya.

Suhud menyatakan, tidak menutup kemungkinan, WNA tersebut juga beraksi di tempat hiburan malam dan pihaknya masih mendalami hal itu.

"Kalau sampai detik ini kami masih pendalaman. Kalau untuk di tempat hiburan malam sendiri mungkin ada, tapi kami juga masih dalam pendalaman," imbuhnya.

Baca juga: Napi Lapas Cipinang Jakarta Timur Terlibat Prostitusi Online, Ini Kata Kalapas

Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat karena menjadi pekerja seks komersial online, Rabu (12/11/2025) malam.

Keduanya sudah sekira dua sampai tiga bulan menjadi PSK online dengan tarif sekira Rp 15 juta sekali berkencan di kamar hotel.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menjelaskan, keduanya menerima orderan dari seorang mucikari berinisial L yang saat ini masih diburu.

"Mereka bekerja sebagai pekerja seks komersial di wilayah Jakarta dengan bantuan seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara pelaku dan calon klien," tegas Ronald di kantornya, Jumat (14/11/2025). (m26)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved