Breaking News

Aksi Terorisme

KRONOLOGI Teroris Diciduk Saat Sembunyi di Mapolsek Kampar, Pamitan di Facebook, Bawa Obeng Diasah

Ramadhan meyakini, obeng yang dibawa oleh EP itu akan digunakan untuk menyerang polisi yang sedang berjaga di Polsek Kampar.

TRIBUNNEWS/BINA HARNANSA
Densus 88 Antiteror Polri menangkap EP, tersangka teroris, saat bersembunyi di Mapolsek Kampar, Riau. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap EP, tersangka teroris, saat bersembunyi di Mapolsek Kampar, Riau.

Terdapat temuan baru dari penangkapan EP yang merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat penangkapan, pihaknya mendapati sebuah obeng yang sudah diasah dari saku EP.

Baca juga: Berkaca dari 2019, Calon Penyelenggara Pemilu 2024 Harus Punya Mental Kuat

"Ditemukan obeng yang telah diasah menjadi runcing di kantong kirinya," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Ramadhan meyakini, obeng yang dibawa oleh EP itu akan digunakan untuk menyerang polisi yang sedang berjaga di Polsek Kampar.

"Akan digunakan menusuk anggota jaga dan merebut senjata api," ucap Ramadhan.

Baca juga: ICW Berharap Firli Bahuri Cs Tak Diberikan Kesempatan Mendaftar Lagi Sebagai Calon Pimpinan KPK

Jenderal polisi bintang satu itu juga membeberkan awal mula penangkapan yang dilakukan tim Densus 88 terhadap EP.

Kata dia, awalnya tim mulai menyisir akun media sosial milik EP.

Dari situ timbul kecurigaan setelah membaca postingan EP di Facebook yang menyatakan caption berpamitan.

Baca juga: Ini Empat Obat Antivirus yang Boleh Diberikan kepada Pasien Covid-19, Harus dengan Resep Dokter

Melihat adanya hal yang mencurigakan itu, lantas, kata dia, tim Densus 88 bergerak.

Ternyata, kata Ramadhan, EP menuju Polsek Kampar untuk melakukan penyerangan.

"Pukul 23.30 tersangka memasuki halaman Polsek Kampar dengan cara mesin motornya dimatikan saat berada di jalan raya."

Baca juga: BPJS Watch Bilang Permenaker 2/2022 Sudah Disetujui Serikat Buruh, Sarankan Gugat UU SJSN Lebih Dulu

"Kemudian di dorong pelan-pelan mendekati Polsek," jelas Ramadhan.

Di dalam halaman Polsek Kampar, EP bersembunyi untuk memantau pergerakan dari anggota yang sedang berjaga.

Tak menunggu lama, tim Densus 88 bersama anggota Polsek Kampar langsung menangkap EP yang tengah bersembunyi.

Baca juga: Epidemiolog Prediksi Lonjakan Kasus Akibat Omicron Tinggal 25 Hari Lagi, Setelah Itu Menurun

"Saat tersangka bersembunyi di halaman belakang polsek untuk menunggu petugas yang lengah, anggota Densus didampingi Polsek menangkap tersangka," terangnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Tim Densus 88 Antiteror Polri meringkus tersangka teroris berinisial EP di Kampar, Riau, 8 Februari 2022.

EP ditangkap saat bersembunyi di Mapolsek Kampar.

Baca juga: Epidemiolog Ungkap 74 Persen Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Saat Ini Bergejala Ringan dan OTG

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, EP merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Padang, Sumatera Barat.

"Tersangka atas nama EP ditangkap pada Selasa (8/2/2022) pukul 23.48 WIB di Mako Polsek Kampar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Ramadhan menjelaskan, EP ditangkap saat bersembunyi di sebuah ruangan kosong di Polsek Kampar.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 12 Februari: Rekor Baru di 2022! Pasien Positif Tambah 55.209 Orang

Namun, dia tidak menjelaskan kronologi tersangka bisa masuk ke Polsek Kampar.

"Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung atau bangunan Polsek Kampar pada malam hari," jelas Ramadhan.

Menurut Ramadhan, tersangka EP diduga juga terlibat sejumlah dugaan tindak pidana terorisme. Dia diduga pernah mencoba menyerang kantor polisi.

"Telah melalukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun berhasil digagalkan petugas Densus 88," jelas Ramadhan. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved