Berita Nasional
Tolak Gugatan Menteri Pertanian, Hakim PN Jaksel Disebut Penyelamat Kebebasan Pers
Tolak Gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Hakim PN Jaksel Disebut Penyelamat Demokrasi dan Kebebasan Pers
Ringkasan Berita:
- Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, terhadap Tempo dibatalkan oleh pengadilan.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan keberatan dari pihak media, menghentikan gugatan Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo.
- Koalisi Advokasi Jurnalis menyebut majelis hakim penyelamat demokrasi karena dianggap berani berpegang teguh pada undang-undang.
- Putusan diharapkan bisa menjadi referensi bagi hakim di seluruh Indonesia dalam menangani kasus serupa.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan gugatan perdata Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, terhadap Tempo.
Putusan tersebut disambut baik Koordinator Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan, Muhammad Idris.
Putusan sela yang mengabulkan eksepsi Tempo tersebut dinilai sebagai kemenangan penting dalam upaya menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Idris menilai sejak awal gugatan itu tidak semestinya diperiksa oleh pengadilan negeri.
Ia menegaskan sengketa terkait pemberitaan merupakan ranah yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga mekanisme penyelesaiannya berada sepenuhnya di Dewan Pers.
“Karena ini sengketa pers, maka hanya Dewan Pers yang berwenang menyelesaikannya. Putusan ini sangat tepat dan berada dalam koridor hukum,” ujar Idris.
Ia bahkan menyebut majelis hakim PN Jaksel sebagai 'penyelamat demokrasi dan kebebasan pers' karena tetap merujuk pada UU Pers dalam memutus perkara tersebut.
Baca juga: Jurnalis Tempo Dibanting Polisi saat Sedang Liput Demo May Day yang Ricuh: Ngapain Rekam-rekam Kami?
Pandangan serupa disampaikan Direktur LBH Pers, Fajriani.
Ia menyebut putusan sela ini sebagai langkah maju, mengingat banyak perkara perdata yang menyasar jurnalis tetap bergulir hingga putusan akhir meski menyangkut karya jurnalistik.
Menurutnya, keputusan ini dapat menjadi rujukan bagi hakim-hakim lain di seluruh Indonesia dalam menangani sengketa serupa.
“Ini terobosan positif. Putusan sela ini menjadi kemenangan bagi perjuangan pers dan bisa menjadi rujukan bagi hakim lain,” ujarnya.
Fajriani juga menyoroti dukungan amicus curiae dari mantan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menegaskan penyelesaian sengketa karya jurnalistik berada sepenuhnya dalam kewenangan Dewan Pers.
Ia menilai pertimbangan majelis hakim sudah sejalan dengan ketentuan UU Pers.
Putusan PN Jaksel ini kembali menegaskan sengketa pemberitaan tidak dapat dibawa ke pengadilan umum.
Sesuai undang-undang, Dewan Pers merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang memproses dan menyelesaikan sengketa terkait karya jurnalistik.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Jakarta Terendam Banjir, Cek Titik Genangan di Jalan Raya Sore Hari Ini |
|
|---|
| Dituduh Tidak Bertanggung Jawab, Ini Deretan Istri Habib Bahar |
|
|---|
| Henry Indraguna: Baca Putusan MK Secara Utuh agar Tidak Menimbulkan Multitafsir |
|
|---|
| Ikut Reformasi Kereta Api, Ignasius Jonan Lepas Pensiun KRL Jalita |
|
|---|
| Bertemu Dasco, Prabowo Subianto Sampaikan Niat Buat Kompleks Atlet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KEBEBASAN-PERS-Wartawan-Sulsel-bentuk-Koalisi-Advokasi-Jurnalis-KAJ-Sulawesi-Selatan.jpg)