ICW Berharap Firli Bahuri Cs Tak Diberikan Kesempatan Mendaftar Lagi Sebagai Calon Pimpinan KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mensinyalir pasal itu diselundupkan untuk mencegah Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.

YouTube@Sekteratriat Presiden
ICW menduga Firli Bahuri Cs menyelundupkan salah satu pasal dalam Perkom 1/2022 tentang kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Firli Bahuri Cs menyelundupkan salah satu pasal dalam Perkom 1/2022 tentang kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal tersebut adalah pasal 11 ayat (1) huruf b.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mensinyalir pasal itu diselundupkan untuk mencegah Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.

Baca juga: Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan, Kejagung Periksa Bekas Menkominfo Rudiantara

"ICW menduga pasal 11 ayat (1) huruf b PerKom 1/2022 memang sengaja diselundupkan oleh para pimpinan KPK."

"Untuk menjegal eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK (tes wawasan kebangsaan) kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut," kata Kurnia, Jumat (11/2/2022).

Berikut ini bunyi pasalnya:

Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Pemerintah Tak Bosan Tindas Kaum Buruh

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Pasal tersebut terkait pasal 3 di Perkom yang sama, yakni terkait penugasan PNS dan Polri untuk bertugas di KPK.

Pasal 11 ayat 1 (b) itu adalah syaratnya.

Baca juga: Tolak Permenaker 2/2022, KPBI: Bu Menteri Banyak Buat Aturan yang Membuat Buruh Terluka

ICW mengingatkan Firli Bahuri Cs, pemberhentian puluhan pegawai KPK tak lulus TWK, bermasalah.

Sebab, proses penyelenggaraan terbukti melanggar HAM dan maladministrasi.

"Jalan satu-satunya untuk mengembalikan eks pegawai KPK bisa bekerja kembali di lembaga antirasuah tersebut hanya dengan merevisi PerKom 1/2022," ujar Kurnia.

Baca juga: Lili Pintauli Siregar Dinilai Sudah Sangat Tak Layak Jadi Pimpinan KPK

Namun, katanya, hal itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri Cs masih memimpin KPK.

"Maka dari itu, tahun 2023 nanti, pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," imbuhnya.

Bantah Menjegal

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved