ICW Berharap Firli Bahuri Cs Tak Diberikan Kesempatan Mendaftar Lagi Sebagai Calon Pimpinan KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mensinyalir pasal itu diselundupkan untuk mencegah Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Pada ayat (2) pasal 3 disebutkan, KPK dapat meminta pegawai dari PNS maupun anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu bila diperlukan KPK untuk penguatan tugas dan fungsi organisasi.
(2) Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, PNS dan anggota Polri yang dimaksud harus ikut seleksi dengan syarat tertentu. Hal itu termuat dalam Pasal 11 ayat (1), yakni:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk; dan
d. dinyatakan lulus seleksi.
Terdapat kata pegawai 'Komisi' di pasal 11 ayat huruf (b) tersebut. Definisi pegawai 'Komisi' sendiri dijelaskan di dalam pasal 1 ayat 1 Perkom tersebut. Berikut definisinya:
Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, pegawai KPK berstatus sebagai ASN. Proses alih status itu pun sempat menuai sorotan, yakni terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Seleksi pegawai KPK menjadi ASN.
Setidaknya ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Sebanyak 57 pegawai di antaranya kemudian dipecat Firli Bahuri cs karena tidak bisa dan tidak mau dibina.
Mereka yang termasuk dalam daftar tersebut mulai dari Giri Suprapdiono, Novel Baswedan; Andre Nainggolan; Ambarita Damanik; hingga mantan Raja OTT Harun Al Rasyid.
Saat ini, mereka menjadi ASN Polri setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menampungnya.
Beberapa dari puluhan pegawai yang dipecat tersebut menyatakan keinginan untuk bisa kembali bekerja di KPK.
Status ASN di Polri dinilai dapat mempermudah mereka untuk bisa bergabung kembali ke KPK.
Perkom terkait kepegawaian yang diterbitkan Firli Bahuri memang membuka peluang KPK merekrut pegawai dari Polri. Namun, peluang bagi Novel Baswedan dkk terbilang kecil.
Hal itu merujuk syarat yang termuat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, yang berbunyi:
"Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta."
Para 57 eks pegawai KPK dipecat Firli Bahuri melalui SK yang salah satu petikannya berbunyi "Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 30 September 2021". Mereka pun diberhentikan karena tidak lulus TWK.
Pada pasal 11 ayat (1) huruf b termuat kata "pegawai Komisi" yang dalam hal ini merupakan KPK. (Ilham Rian Pratama)