ICW Berharap Firli Bahuri Cs Tak Diberikan Kesempatan Mendaftar Lagi Sebagai Calon Pimpinan KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mensinyalir pasal itu diselundupkan untuk mencegah Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Firli Bahuri Cs menyelundupkan salah satu pasal dalam Perkom 1/2022 tentang kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal tersebut adalah pasal 11 ayat (1) huruf b.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mensinyalir pasal itu diselundupkan untuk mencegah Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.
Baca juga: Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan, Kejagung Periksa Bekas Menkominfo Rudiantara
"ICW menduga pasal 11 ayat (1) huruf b PerKom 1/2022 memang sengaja diselundupkan oleh para pimpinan KPK."
"Untuk menjegal eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK (tes wawasan kebangsaan) kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut," kata Kurnia, Jumat (11/2/2022).
Berikut ini bunyi pasalnya:
Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Pemerintah Tak Bosan Tindas Kaum Buruh
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Pasal tersebut terkait pasal 3 di Perkom yang sama, yakni terkait penugasan PNS dan Polri untuk bertugas di KPK.
Pasal 11 ayat 1 (b) itu adalah syaratnya.
Baca juga: Tolak Permenaker 2/2022, KPBI: Bu Menteri Banyak Buat Aturan yang Membuat Buruh Terluka
ICW mengingatkan Firli Bahuri Cs, pemberhentian puluhan pegawai KPK tak lulus TWK, bermasalah.
Sebab, proses penyelenggaraan terbukti melanggar HAM dan maladministrasi.
"Jalan satu-satunya untuk mengembalikan eks pegawai KPK bisa bekerja kembali di lembaga antirasuah tersebut hanya dengan merevisi PerKom 1/2022," ujar Kurnia.
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Dinilai Sudah Sangat Tak Layak Jadi Pimpinan KPK
Namun, katanya, hal itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri Cs masih memimpin KPK.
"Maka dari itu, tahun 2023 nanti, pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," imbuhnya.
Bantah Menjegal
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Cahya Hardianto Harefa mengatakan, Peraturan Komisi 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK, diterbitkan sebagai upaya menerapkan tata kelola kepegawaian KPK.
Perkom itu, katanya, yang mengacu pada pendekatan sistem merit sebagaimana berlaku dalam manajemen ASN.
"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya, yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Cahya, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Presiden Direktur Lion Air Batal Diperiksa Kejaksaan Agung
Cahya mengatakan, penyusunan perkom merujuk pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mengingat KPK sebagai lembaga yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagai sebuah kejahatan yang kompleks."
"Maka perkom ini juga mengatur bahwa dalam hal KPK butuh penguatan fungsi, dan organisasi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Pasien Covid-19 Bergejala Ringan Boleh Minum Obat Warung
KPK, lanjutnya, juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PANRB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya.
Rincian syarat-syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam perkom tersebut tetap mengadopsi pasal 23 PP 11/2017.
Cahya juga menjelaskan perihal adanya frasa 'pegawai komisi' di pasal 6 dan 11 perkom tersebut.
Baca juga: MUI: Ibadah Haji Lewat Metaverse Tidak Sah
Menurut dia, itu merupakan penyesuaian, karena frasa tersebut sebelum pegawai KPK menjadi ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian, atau Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum pada pasal 23 PP 11/2017.
"Sehingga perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'pegawai komisi', agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP tersebut."
"Hal ini juga mengingat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara terjadi setelah PP tersebut diundangkan."
Baca juga: Mayoritas Terpapar Covid-19 Bukan di Rumah Sakit, Nakes Bakal Difasilitasi Penginapan Khusus
"Maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK," terang Cahya.
Cahya membantah perkom ini mencegah individu-individu kembali berkiprah di KPK.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 11 Februari 2022: Dosis I: 187.918.754, II: 134.403.989, III: 6.623.413
"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK."
"Kami berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing."
"Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya."
"Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia, yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," ucap Cahya.
Syarat Jadi Pegawai KPK: Tidak Pernah Diberhentikan dengan Hormat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
Perkom tersebut diteken Firli pada 27 Januari 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.
Dari dokumen yang didapat Tribunnews, Perkom 1/2022 mengatur soal kepegawaian di KPK yang kini sudah berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Tahun Lalu Undang-undang Pemilu dan Cipta Kerja Sembilan Kali Diuji di MK
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan, Pegawai Komisi terdiri atas PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Komisi yang dimaksud dalam kalimat tersebut merujuk pada KPK.
Pasal 6 ayat (4) mengatur soal syarat pelamar formasi PNS pegawai KPK, yakni:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Pada ayat (2) pasal 3 disebutkan, KPK dapat meminta pegawai dari PNS maupun anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu bila diperlukan KPK untuk penguatan tugas dan fungsi organisasi.
(2) Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, PNS dan anggota Polri yang dimaksud harus ikut seleksi dengan syarat tertentu. Hal itu termuat dalam Pasal 11 ayat (1), yakni:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk; dan
d. dinyatakan lulus seleksi.
Terdapat kata pegawai 'Komisi' di pasal 11 ayat huruf (b) tersebut. Definisi pegawai 'Komisi' sendiri dijelaskan di dalam pasal 1 ayat 1 Perkom tersebut. Berikut definisinya:
Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, pegawai KPK berstatus sebagai ASN. Proses alih status itu pun sempat menuai sorotan, yakni terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Seleksi pegawai KPK menjadi ASN.
Setidaknya ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Sebanyak 57 pegawai di antaranya kemudian dipecat Firli Bahuri cs karena tidak bisa dan tidak mau dibina.
Mereka yang termasuk dalam daftar tersebut mulai dari Giri Suprapdiono, Novel Baswedan; Andre Nainggolan; Ambarita Damanik; hingga mantan Raja OTT Harun Al Rasyid.
Saat ini, mereka menjadi ASN Polri setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menampungnya.
Beberapa dari puluhan pegawai yang dipecat tersebut menyatakan keinginan untuk bisa kembali bekerja di KPK.
Status ASN di Polri dinilai dapat mempermudah mereka untuk bisa bergabung kembali ke KPK.
Perkom terkait kepegawaian yang diterbitkan Firli Bahuri memang membuka peluang KPK merekrut pegawai dari Polri. Namun, peluang bagi Novel Baswedan dkk terbilang kecil.
Hal itu merujuk syarat yang termuat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, yang berbunyi:
"Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta."
Para 57 eks pegawai KPK dipecat Firli Bahuri melalui SK yang salah satu petikannya berbunyi "Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 30 September 2021". Mereka pun diberhentikan karena tidak lulus TWK.
Pada pasal 11 ayat (1) huruf b termuat kata "pegawai Komisi" yang dalam hal ini merupakan KPK. (Ilham Rian Pratama)